DAERAH  

Diduga Kebal Hukum, Deretan Kasus BM Mandek, Hingga Dugaan Intimidasi Polisi ke Korban Menguat, Lalu Benarkah Polres Takalar Jadi Bekingan Pelaku?

Avatar of Muhammad
Screenshot 2026 06 05 08 46 24 157 com.lemon .lvoverseas edit
Deretan Kasus Kekerasan Hingga Pengancaman terhadap Jurnalis dilakukan BM di Takalar Mandek ditangan Polres Takalar hingga Muncul Isu Intimidasi Oknum Polwan ke Korban.

INTILIPUTAN, TAKALAR – Penanganan sejumlah kasus yang menyeret nama BM (45) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan tajam.

Mulai dari laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus viral dugaan penganiayaan terhadap mantan istri dan balita, hingga laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan, seluruhnya dinilai belum menunjukkan ujung penegakan hukum yang jelas.

Terbaru, seorang ibu rumah tangga berinisial DZ (33) mengaku terpaksa mencabut laporan penganiayaan terhadap dirinya dan anak balitanya setelah diduga mengalami intimidasi dari seorang oknum anggota Polwan yang bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar.

Kuasa hukum korban, Amanda Keisha, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan hingga akhirnya mencabut laporan yang sebelumnya telah diproses kepolisian.

“Klien kami diintimidasi bahkan rumahnya didatangi oleh oknum Polwan Polres Takalar sehingga korban terpaksa mencabut laporannya,” ujar Amanda, Kamis (4/6/2026).

Amanda menilai pencabutan laporan tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum.

Meski laporan dugaan penganiayaan terhadap anak telah dicabut, pihaknya masih akan memperjuangkan laporan KDRT yang diajukan korban sejak Agustus 2024 dan hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Laporan penganiayaan anak telah dicabut oleh korban dengan alasan intimidasi, tetapi kami masih memegang laporan KDRT yang diajukan sejak Agustus 2024 dan sampai sekarang masih berjalan di tempat,” katanya.

Kasus yang menimpa DZ sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan balitanya viral di media sosial pada Januari 2026.

Dalam video tersebut, BM diduga melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya dan merampas anak balita yang sedang digendong korban hingga dibanting dan terjatuh ke tanah.

Peristiwa yang terjadi di Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar itu menuai kecaman luas karena melibatkan seorang anak balita.

Namun hingga kini, kasus tersebut belum menghasilkan kepastian hukum, bahkan pelaku masih bebas berkeliaran dan menebar teror pengancaman.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai penanganan berbagai laporan yang menyeret nama BM sang jagoan kampung.

Sorotan semakin menguat setelah muncul laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Takalar, Muh. Saleh. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Mei 2026, Muh. Saleh melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh BM.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.43 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Menurut laporan korban, saat sedang duduk di Pos Security Perumahan Istana Permai, BM diduga datang menghampiri dan langsung menunjuk korban sebelum melakukan pemukulan menggunakan sebuah buku ke arah pelipis kanan serta melayangkan pukulan ke bagian perut korban.

Atas kejadian tersebut, Muh. Saleh melaporkan peristiwa itu ke Polres Takalar dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dugaan penganiayaan, pihak korban juga mengaku menerima ancaman pembunuhan dari terlapor. Namun hingga kini, publik masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.

Rangkaian laporan yang menyeret nama BM dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa sejumlah laporan yang telah masuk ke kepolisian belum berujung pada proses hukum yang dianggap memberikan kepastian bagi para pelapor.

Benarkah pelaku punya bekingan kuat di tubuh Polri khususnya di Polres Takalar, pasalnya pelaku terkesan kenal hukum ditambah penanganan kasus BM di kepolisian seperti tidak berjalan.

Meski demikian, dugaan adanya perlindungan atau perlakuan khusus terhadap terlapor masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hariyanto, menegaskan pihaknya telah menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan sesuai dengan SOP dan informasi yang saya terima bahwa korban telah mencabut laporannya secara resmi,” kata Hariyanto.

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Berbagai pihak kini mendesak Polres Takalar untuk membuka secara transparan perkembangan seluruh laporan yang menyeret nama BM, mulai dari laporan KDRT sejak 2024, kasus viral dugaan kekerasan terhadap ibu dan balita pada Januari 2026, hingga laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan pada Mei 2026.

Publik menilai keterbukaan dan kepastian hukum menjadi penting untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.