Rugikan Negara Rp69 Miliar, Mafia BBM Bersubsidi Digulung Polda Sulsel, Publik Tunggu Bongkar Aktor Besar Tanpa Pandang Bulu

IMG 20260602 WA0039 jpg
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Gubernur Andi Sudirman Sulaiman saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Mafia BBM Bersubsidi di Sulsel di Dermaga Pelindo Makassar pada Selasa (2/6/2026). Di latar belakang, tampak kapal tanker dan belasan mobil tangki sitaan bermuatan ratusan ribu liter solar ilegal senilai Rp69,9 miliar.

INTILIPUTAN, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik mafia energi bersubsidi.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro serta dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, dan pejabat utama Polda Sulsel.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan kejahatan yang merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.

“Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi dari negara,”tegas Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dihadapan awak media.

“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik jaringan ini,”tambahnya.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026.

spc 20260602 130634
Kapal tanker yang di tangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang terlibat dalam pengangkutan BBM bersubsidi dari Makassar menuju Kalimantan Tengah.

Dari pengungkapan awal, petugas berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk pengangkut, dua mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 ribu liter biosolar subsidi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya yakni AD, FA, RN, dan MG masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga jumlah laporan polisi yang ditangani Polda Sulsel dan Polres jajaran mencapai 37 kasus dengan total 45 tersangka yang telah diamankan.

Barang bukti yang disita pun terbilang fantastis, meliputi satu unit kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas seribu liter, serta 1.541 tabung LPG tiga kilogram.

spc 20260602 130608
Rugikan Negara Rp69 Miliar, Mafia BBM Bersubsidi Digulung Polda Sulsel, Publik Tunggu Bongkar Aktor Besar Tanpa Pandang Bulu 4

Selain itu, aparat juga mengamankan 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.

“Polda Sulsel tidak akan berhenti pada pengungkapan yang ada saat ini. Penyidikan terus dikembangkan untuk memburu para DPO dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut,”ungkapnya.

“Tidak boleh ada ruang bagi mafia BBM yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat,”sambung Kapolda.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp69.907.907.343.

Nilai kerugian itu setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi sekitar 205 ribu kendaraan dengan asumsi pengisian rata-rata 50 liter per kendaraan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran yang berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan langkah luar biasa yang patut diapresiasi. Kerugian negara yang berhasil dicegah nilainya sangat besar dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas,” kata Andi Sudirman.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM dan LPG subsidi.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,”tegasnya.

Apresiasi serupa juga datang dari BPH Migas yang menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu kasus terbesar penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang berhasil dibongkar dalam beberapa tahun terakhir.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan bahwa perang terhadap mafia BBM subsidi belum berakhir.

Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat untuk memburu para buronan, mengungkap aliran keuntungan, serta menyeret siapa pun yang terlibat tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.

Sebab, subsidi energi adalah hak rakyat yang tidak boleh menjadi bancakan segelintir kelompok demi meraup keuntungan pribadi.

/////