
INTILIPUTAN.ID – Konpers KemenPAN-RB terkait Isu Terkini Awal Tahun 2024. Pemerintah bekerja sama dengan Bawaslu dan aparat penegak hukum menegaskan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar netralitas.
Sanksi berkisar dari teguran administratif, pemberhentian, hingga sanksi pidana . Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan melalui KASN.
Pada tahun 2024, pemerintah membuka 2,3 juta formasi ASN yang terbagi atas penyelesaian tenaga non-ASN (1,8 juta) dan lulusan baru/talenta digital (600.000).
Simak video selengkapnya:





Tinggalkan Balasan