GOWA, INTILIPUTAN.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa kini menyeret nama Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa mengukap jika nama Bupati Gowa terseret usai sejumlah saksi yang diperiksa menyebut namanya dalam pusaran dugaan pungli Pbg SebesarRp.1,8 Miliar yang kini menetapkan Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.

“Sejumlah saksi menyebutkan nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam pemeriksaan perkara pungli PBG yang kini Polresta Gowa tangani, ” Kata AKP Muhailis Haeruddin Kasatreskrim Polresta Gowa, Selasa (4/08/2026) usai di konfirmasi.

Muhailis menambahkan, nama Bupati Gowa disebut-sebut sejumlah saksi dalam pusaran pungutan liar PBG menyebutnya hingga Penyidik Tipikor telah menjadwalkan Bupati Gowa untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Kami sudah layangkan panggilan dan berencana mengambil keterangan Bupati Gowa sebagai saksi dalam kasus pungli PBG yang menyeret namanya,” Jelasnya.

Saat ditanya kapan rencana pemanggilan Bupati Gowa untuk di periksa, AKP Muhailis menyebutkan, jika akan memanggil Bupati dalam waktu dekat ini.

“Rencananya dalam waktu dekat ini kami jadwalkan pemeriksaan Bupati Gowa di unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa,” Sebutnya.

Terkait kasus pungli pbg, Muhailis Haeruddin juga membeberkan telah mengantongi fakta baru yang berpotensi menyeret tersangka lainnya.

“Benar penyidik kami telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru sebagai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tersebut,” Bebernya.

Menurutnya, pengembangan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.

“Telah terbit LP baru terkait pengembangan perkara proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,”ujarnya.

“Hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perkimtan kini mengarah pada dugaan tindak pidana lain dalam proses perizinan,”Sambungnya.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan sejumlah saksi.

Fakta-fakta tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyelidikan baru yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam pengurusan PBG.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin tidak membantah. Namun, ia masih enggan mengungkap identitas pihak yang sedang dibidik penyidik.

“Mengenai akan adanya tersangka baru, teman teman sabar dulu ya, kita pasti akan ekspos ke publik, yang pastinya kami sudah kantongi namanya,” katanya.

Sebelumnya, perkara dugaan pungli dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menjerat Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk dilakukan penelitian oleh jpu.

Kini, dengan munculnya laporan polisi baru dan temuan baru dari hasil pengembangan penyidikan, perhatian publik kembali tertuju pada siapa sosok yang akan menjadi tersangka berikutnya dalam perkara yang terus berkembang ini.