GOWA, INTILIPUTAN.ID – DPRD Kabupaten Gowa mulai memproses usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat setelah sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Gowa menandatangani usulan tersebut.

Tahapan ini menjadi kelanjutan dari bergulirnya proses politik di DPRD usai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyampaikan laporan hasil penyelidikannya dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pimpinan DPRD telah membagikan salinan laporan hasil Pansus Hak Angket kepada seluruh 45 anggota DPRD setelah rapat paripurna penyampaian laporan.

Langkah itu dilakukan agar setiap anggota dewan dapat mempelajari dan mengkaji isi laporan bersama fraksi masing-masing sebelum memasuki tahapan berikutnya.

“Sudah kami serahkan salinan hasil laporan pansus kepada seluruh 45 anggota DPRD untuk dipelajari dan dikaji bersama di fraksi masing-masing,” kata Hasrul saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pembahasan di tingkat fraksi merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD agar setiap anggota dapat memberikan penilaian secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab terhadap hasil kerja pansus.

Hasrul juga mengungkapkan bahwa pada Jumat, pimpinan DPRD menerima surat usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditandatangani oleh 41 anggota DPRD Gowa.

“Sebagai pimpinan, kami berkewajiban memproses usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar legislator Partai Gerindra itu.

Ia menjelaskan, unsur pimpinan DPRD tidak ikut menandatangani usulan tersebut karena posisinya sebagai pihak yang menerima dan memproses surat, bukan sebagai pengusul.

Selanjutnya, usulan Hak Menyatakan Pendapat akan dibahas terlebih dahulu melalui rapat pimpinan dan rapat pimpinan diperluas sebelum dilanjutkan ke tahapan sesuai tata tertib DPRD.

“Secepatnya kami akan bawa ke rapat pimpinan dan rapat pimpinan diperluas. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan melalui Badan Musyawarah dan selanjutnya dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD,” jelas Hasrul.

Ia memperkirakan rapat pimpinan tersebut akan digelar pada awal pekan depan.

“Kemungkinan Senin atau Selasa kami jadwalkan,” katanya.

Hasrul mengajak seluruh pihak menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung. Menurutnya, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Gowa serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.