GOWA, INTILIPUTAN – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjerat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin.
Dalam keterangannya, Kanit Tipikor Polres Gowa, Ipda Agus, mengungkapkan bahwa uang yang diminta kepada para pemohon merupakan dana pribadi masyarakat yang hendak mengurus izin usaha maupun bangunan dengan dokumen yang telah lengkap.
“Ini kan uang pribadinya masyarakat. Misalnya teman-teman ingin membuat usaha, seluruh persyaratan sudah lengkap,” kata Ipda Agus kepada wartawan.
Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, nominal uang yang diminta kepada pemohon bervariasi. Untuk satu kali pengurusan, jumlahnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.
“Untuk pengambilan uang dari para pemohon itu bervariasi, mulai dari Rp5 juta sampai Rp50 juta dalam satu pengurusan,” ujarnya.
Ipda Agus menjelaskan, para pemohon merasa berkas mereka berpotensi tidak diproses apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.
Modus yang digunakan bukan dengan penolakan secara langsung, melainkan berkas hanya disimpan tanpa ditandatangani atau ditindaklanjuti.
“Rata-rata pemohon merasakan bahwa apabila tidak membayar, berkas mereka tidak ditindaklanjuti. Berkas hanya disimpan dan tidak ditandatangani,” jelasnya.
Meski telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Terkait apakah ada pihak lain selain tersangka AS, kami tetap melakukan penyidikan dan pendalaman terkait peran-peran lainnya,” tegas Ipda Agus.
Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arma Tarru, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah meminta uang kepada para pemohon dengan nominal yang berbeda-beda sehingga tidak terkesan mematok tarif tertentu.
“Modus yang digunakan terduga AS itu meminta uang secara bervariasi. Jadi tidak secara gamblang mematok harga, tetapi berbeda-beda dalam meminta partisipasi dari para pemohon,” kata Iptu Arman Tarru.
Terkait jumlah korban, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman dengan menelusuri aliran dana dan identitas para pengirim uang yang masuk ke rekening penampung.
“Jumlah korban masih kami dalami karena penyidik terus melacak nomor-nomor maupun pengirim uang yang masuk ke rekening penampung,” ujarnya.
Arman Tarru juga membenarkan bahwa terdapat transaksi dengan nilai mencapai Rp50 juta.
“Itu ada yang sampai Rp50 juta,” katanya.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga telah memeriksa pemilik rekening penampung yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Menurut Iptu Arman, hingga saat ini pihak yang memiliki rekening penampung dinilai kooperatif dan belum ditemukan indikasi ikut menikmati hasil pungli.
“Untuk saat ini saksi yang memiliki rekening penampung sangat kooperatif membantu penyidikan. Yang kami temukan, rekening penampung tidak menikmati hasil transaksi tersebut,” jelasnya.
Hingga kini, baru Abdullah Sirajuddin yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati hasil pungli tersebut.
“Percaya saja, Polres Gowa khususnya Unit Tipikor akan profesional mendalami pihak-pihak yang memiliki kaitan dan yang menikmati hasil tersebut,” ujar Arman Tarru.
Penyidik menegaskan bahwa perkara yang ditangani merupakan dugaan pungutan liar dalam proses pelayanan publik, di mana uang yang digunakan berasal dari masyarakat yang mengurus perizinan.
“Ini dugaan pungli. Uang yang digunakan adalah uang masyarakat,” tutup Arman.










