GOWA INTILIPUTAN – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Rabu (17/6/2026), setelah sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin lalu.
Kehadiran Abdullah Sirajuddin di Mapolres Gowa menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tengah ditangani penyidik Tipikor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Hingga pukul 21.38 Wita, pejabat yang menjabat sebagai Kadis Perkimtan Gowa tersebut masih berada di ruang pemeriksaan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.
Lamanya proses pemeriksaan memunculkan berbagai spekulasi terkait perkembangan penanganan perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Sumber yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa Abdullah Sirajuddin diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PBG.
Bahkan, beredar informasi bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Mapolres Gowa.
Hingga beritaini diturunkan, Rabu malam, pihak Polres Gowa masih belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum terbaru Abdullah Sirajuddin.

