MAKASSAR, INTILIPUTAN – Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.
Ironisnya, pelaku yang diamankan merupakan anak kandung korban sendiri dan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial ARP melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya ke Polsek Manggala pada 3 Juni 2026.
Kasi Humas Polsek Manggala, Aipda Syamsul Rijal, menjelaskan bahwa pelaku berinisial WJR (31), warga Kompleks Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, berhasil diamankan tim Resmob pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan AMD Perumnas Antang.
“Setelah menerima laporan korban, personel Resmob Polsek Manggala melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Aipda Syamsul Rijal.
Korban sebelumnya menyimpan perhiasan emas tersebut di dalam dompet yang diletakkan di atas lemari ruang keluarga. Barang yang hilang terdiri dari satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram dengan total berat sekitar 30 gram.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026.
Dua gelang emas terlebih dahulu diambil dan salah satunya dijual di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta.
Gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Baso dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan korban,” kata Syamsul.
Selain itu, pelaku juga menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp15 juta.
Sementara satu kalung emas seberat 10 gram digadaikan di salah satu pegadaian di kawasan Perumnas Antang dengan nilai gadai sebesar Rp13.935.000.
Menurut Syamsul, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan uang hasil penjualan dan gadai emas tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online.
Polisi juga masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku.
“Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan emas digunakan untuk bermain judi online. Kami juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa WJR bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
“merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan,” tambah Syamsul.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara polisi terus berupaya mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polsek Manggala mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

