INTILIPUTAN, MAKASSAR – Seorang warga Makassar, Alfian Nur Syam, mengeluhkan belum adanya kejelasan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Tamalanrea sejak 7 Mei 2026 lalu.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/V/2026/SPKT/Sek Tamalanrea/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 19.40 Wita di Jalan Poros Tamalanrea, tepatnya di depan SMA Negeri 21 Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, insiden bermula dari perselisihan di jalan yang diduga dipicu senggolan saat berkendara.
Dalam laporannya, Alfian menyebut dirinya mengalami penganiayaan hingga terjatuh dan diinjak-injak oleh terlapor berinisial Syamsu yang disebut berusia sekitar 40 tahun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit di sekujur tubuh dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tamalanrea untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, lebih dari sebulan setelah laporan dibuat, Alfian mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait penanganan kasus yang dilaporkannya.
“Saya berharap ada kepastian hukum. Laporan sudah saya masukkan sejak 7 Mei 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini,” ujar Alfian kepada wartawan. Minggu (7/6/2026)
Korban juga mempertanyakan progres penyelidikan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, hingga kini dirinya belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterima korban, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.
Polisi juga menunjuk dua penyelidik untuk menangani perkara tersebut, yakni Bripka Muh Irfan Ashari dan Briptu Muh Tawil.
Selain itu, korban menyebut terlapor diduga merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pelayaran di Barombong.
Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tamalanrea maupun Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Korban berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kami hanya meminta kasus ini ditangani secara profesional dan ada kejelasan mengenai hasil penyelidikannya,” tutup Alfian.
Sementara itu Kapolsek Tamalanrea, Kompol Mustari Alam yang dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan penganiayaan tersebut menjawab dengan singkat via chatingan WhatsApp.
“Masih Lidik Pak” Singkatnya.

