NEWS  

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: WALHI Ungkap 21 Daerah Masuk Zona Risiko Krisis Ekologis di Sulawesi Selatan

Avatar of Muhammad
IMG 20260605 WA0067 jpg
Kepala Departemen Riset WALHI Sulsel Slamet Riadi saat memaparkan peta grafik 21 daerah yang terancam Krisis Ekologis di Sulawesi Selatan dalam forum diseminasi di Universitas Muhammadiyah Makassar pada Jumat (5/6/2026).

INTILIPUTAN, MAKASSAR – Bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, WALHI Sulawesi Selatan meluncurkan hasil riset terbaru yang mengungkap tingginya risiko krisis ekologis dan penyempitan ruang sipil di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.

Laporan bertajuk “Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan” tersebut dipaparkan dalam kegiatan diseminasi yang digelar di Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar, Kamis (5/6/2026).

Riset yang dilakukan selama Januari hingga April 2026 itu mengkaji kondisi ekologis dan demokrasi lingkungan di tiga bentang alam berbeda, yakni kawasan pesisir Kota Makassar, kawasan karst Kabupaten Maros, serta wilayah hutan dan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik WALHI Sulsel, Slamet Riadi, mengungkapkan bahwa di balik pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang terus meningkat, terjadi lonjakan signifikan bencana ekologis dalam satu dekade terakhir.

IMG 20260605 WA0063
Peluncuran riset WALHI Sulsel dalam momentum Hari Lingkungan Hidup, ingatkan bahaya Krisis Ekologis di Sulawesi Selatan.

“Dalam satu dekade terakhir, kejadian bencana ekologis di Sulsel melonjak drastis, dari 47 kasus pada 2015 menjadi 147 kasus pada 2025. Banjir, longsor, dan kekeringan bukan lagi insiden sporadis, tetapi telah menjadi pola yang berulang setiap tahun,” kata Slamet.

Menurutnya, meski pemerintah mulai mengakui adanya krisis ekologis, orientasi pembangunan masih didominasi paradigma pertumbuhan ekonomi dan investasi yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

“Integrasi analisis dokumen dan matriks lanskap menunjukkan bahwa pesisir Makassar, karst Maros, dan hutan Luwu Timur berada dalam satu paradigma pembangunan yang sama. Krisis ekologis diakui secara normatif, tetapi model ekonomi yang memperdalam krisis tetap dipertahankan,” ujarnya

Delapan Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi

Dalam riset tersebut, WALHI Sulsel juga memetakan hubungan antara penyempitan ruang sipil dengan tingkat kerentanan ekologis di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

Hasilnya, terdapat delapan daerah yang masuk kategori Zona Risiko Tinggi dengan skor indeks di atas 2,00.

Kabupaten Luwu Utara menempati posisi tertinggi dengan skor 2,50, disusul Luwu Timur (2,18), Bulukumba (2,13), Bantaeng (2,12), Gowa (2,11), Sidrap (2,05), serta Barru dan Kota Makassar yang masing-masing memperoleh skor 2,00.

Slamet menilai dominasi wilayah Luwu Raya dalam zona merah menunjukkan tingginya tekanan industri ekstraktif terhadap ruang hidup masyarakat.

“Masuknya Makassar dan Gowa ke zona risiko tinggi juga menunjukkan bahwa tekanan pembangunan perkotaan dan reklamasi pesisir sama berbahayanya terhadap keberlangsungan ruang sipil dan lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebanyak 13 daerah berada pada Zona Risiko Sedang dengan skor antara 1,50 hingga 1,99, yakni Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, dan Tana Toraja.

Sementara hanya tiga daerah yang masuk Zona Risiko Rendah, yakni Kepulauan Selayar dengan skor 1,22, Soppeng (1,46), dan Parepare (1,48).

“Penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan bukan lagi persoalan yang terisolasi. Fenomena ini hampir merata terjadi di seluruh Sulawesi Selatan, mulai dari wilayah pesisir hingga pegunungan,” tegasnya.

Omnibus Law dan PSN Dinilai Memperparah Situasi

Laporan tersebut juga menyoroti sejumlah kebijakan nasional yang dinilai mempercepat krisis ekologis di daerah.

WALHI Sulsel menilai ketentuan Pasal 34A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengadopsi substansi Undang-Undang Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk menyesuaikan tata ruang secara cepat demi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN), tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya.

Akademisi Soroti Minimnya Keterlibatan Warga

Dalam forum diseminasi tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Arif Maulana, menilai akar persoalan demokrasi dan krisis lingkungan di Sulawesi Selatan terletak pada tata kelola pembangunan yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat.

“Masyarakat masih sering diposisikan sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang ikut menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Profetik Institute, Asratillah. Ia menilai sebagian besar proses partisipasi publik yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan masih bersifat simbolis.

“Warga hanya dihadirkan secara formal, tetapi pendapat mereka jarang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan,” katanya.

Tujuh Desakan WALHI Sulsel

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, WALHI Sulsel mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya memperkuat partisipasi publik sejak tahap perencanaan pembangunan.

menghentikan praktik partisipasi semu atau tokenisme, membuka akses dokumen lingkungan dan tata ruang kepada masyarakat.

menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan.

melakukan audit ekologis terhadap proyek strategis di wilayah berisiko tinggi.

mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis dan gender dalam perencanaan pembangunan, serta menjadikan prinsip In Dubio Pro Natura sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan.

Menutup pemaparannya, Slamet Riadi menegaskan bahwa masa depan lingkungan Sulawesi Selatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengelola sumber daya alam, tetapi juga oleh keberadaan ruang demokrasi yang memungkinkan masyarakat mengawasi dan menjaga lingkungan hidupnya.

“Masa depan ekologis Sulawesi Selatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengelola sumber daya alam, tetapi juga oleh sejauh mana demokrasi mampu menjamin ruang bagi warga untuk menjaga, mengawasi, dan menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri,” tutupnya.