Intiliputan, Makassar — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Minggu 10 Mei 2026.
Aksi tersebut menjadi bentuk penegasan sikap warga yang menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) di kawasan Tamalanrea.
Aksi dipicu pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT SUS di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Purbaya disebut meminta seluruh pihak tetap melanjutkan proyek PSEL di Tamalanrea dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Warga dari kawasan Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda mengecam pernyataan tersebut karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
Perwakilan warga Kampung Mula Baru, H. Akbar, menegaskan masyarakat tidak menolak pengelolaan sampah maupun pembangunan secara umum. Namun, warga keberatan terhadap lokasi pembangunan PLTSa yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
“Pemerintah seharusnya melihat langsung kondisi masyarakat sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga,” ujarnya.
Koordinator lapangan aksi, H. Azis, menilai pemerintah pusat hanya menerima informasi sepihak dari perusahaan tanpa memahami kondisi di lapangan.
Menurutnya, masyarakat merasa dizalimi karena kekhawatiran mereka terkait dampak sosial dan lingkungan tidak mendapat perhatian.
“Pemerintah pusat seharusnya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya. Kami hanya ingin hak hidup dan lingkungan kami dihargai,” katanya.
Azis juga menyoroti lokasi PLTSa yang direncanakan berada sangat dekat dengan kawasan permukiman. Ia menyebut, di sejumlah daerah lain masyarakat tetap melakukan penolakan meski fasilitas serupa dibangun jauh dari kawasan hunian.
Sementara itu, perwakilan warga Tamalalang, Hj. Sinar, mendesak Menteri Keuangan turun langsung meninjau lokasi sebelum mengeluarkan pernyataan terkait proyek tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan PLTSa, tetapi kami menolak jika dibangun di tengah permukiman warga. Sampai kapan pun kami akan tetap mempertahankan ruang hidup kami,” tegasnya.
Ia menilai proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hak sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat apabila dipaksakan tanpa persetujuan warga.
Dalam aksi tersebut, hadir pula sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa. Perwakilan Walhi Sulawesi Selatan, Fadli Ghaffar, menegaskan penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan hak lingkungan masyarakat.
“Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan warga. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan penolakan dan pendapatnya,” ujar Fadli.
Melalui aksi itu, warga bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, dan PT SUS untuk meninjau ulang rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea serta mempertimbangkan lokasi alternatif yang tidak berdampak langsung terhadap permukiman warga.
Massa aksi juga menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan penolakan terhadap pembangunan PLTSa di Tamalanrea hingga tuntutan mereka dipenuhi.
