Intiliputan, Makassar — Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IK (51) yang menjadi Pelaku Curat di Makassar pada Sabtu (18/4/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kabupaten Maros dengan total kerugian mencapai Rp28 juta.
Penangkapan Pelaku Curat di Makassar oleh Tim Resmob Polda Sulsel
Penangkapan pelaku curat di Makassar ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, setelah tim menerima laporan serta informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar AKP Wawan.
AKP Wawan menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Tamalate. Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini sudah menjadi target penyelidikan kami setelah aksi pencurian yang merugikan korban cukup besar,” jelasnya.
Modus Operandi Pelaku Curat Di Makassar Dalam Aksi Di Maros
Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di tempat usahanya menggunakan sepeda motor.
Saat hendak membuka konter, korban sempat kembali ke motornya untuk mengambil tas yang tergantung di bagian depan kendaraan. Namun, tas tersebut sudah hilang.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat situasi sepi, dia melihat ada kesempatan lalu mengambil tas yang tergantung di motor,” terang AKP Wawan.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Kasus Pelaku Curat di Makassar
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp28 juta. Barang yang hilang antara lain tiga unit handphone (OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16), uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah menjual sebagian barang hasil curian di kawasan Jalan Veteran Selatan Makassar.
“Dua unit handphone dan voucher pulsa sudah dijual dengan harga sekitar Rp3 juta, sementara satu unit lainnya digunakan sendiri,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver dari tangan pelaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya penadah.
“Kami masih dalami ke mana saja barang itu dijual. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas AKP Wawan.
Kasus pelaku curat di Makassar ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang bawaan, terutama saat beraktivitas di area terbuka atau tempat usaha.
“Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, meskipun hanya sebentar. Pelaku kejahatan selalu memanfaatkan celah sekecil apa pun,” tutupnya.

