INTILIPUTAN, MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang remaja berinisial HZM (17), pelaku penganiayaan menggunakan anak panah busur yang sempat viral di media sosial setelah menyerang seorang warga hingga mengalami luka di bagian leher.
Pelaku ditangkap oleh personel Unit Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Panit I Opsnal IPDA Suprianto di Jalan Tanjung Salipolo, Kota Makassar, Minggu (31/5/2026). HZM sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu korban yang berada di lokasi tiba-tiba diserang menggunakan anak panah busur hingga mengenai bagian leher.
Aksi brutal tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman dan informasi kejadian beredar luas di berbagai platform media sosial.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan saat berada di Jalan Tanjung Salipolo.
Panit I Opsnal Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur terhadap korban. Pelaku juga mengaku merupakan anggota kelompok geng motor yang menamakan diri Calon Imam,” ujar IPDA Suprianto.
Menurut pengakuan pelaku, aksi penyerangan dipicu kesalahpahaman saat dirinya bersama rekan-rekannya melintas di lokasi kejadian. Pelaku mengira korban meneriaki rombongannya sehingga tersulut emosi dan langsung melakukan penyerangan.
“Pelaku merasa tersinggung karena mengira diteriaki oleh korban. Karena emosi, pelaku kemudian melepaskan anak panah busur yang mengenai leher korban,” jelasnya.
Selain mengakui perbuatannya, pelaku juga menyebut dirinya bersama kelompoknya kerap melakukan rolling atau berkeliling di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu anak panah busur yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Rappocini, KOMPOL Ismail, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk penggunaan senjata tajam maupun anak panah busur yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada tindak kriminal maupun aksi kelompok yang meresahkan,” pungkasnya.

