GOWA, INTILIPUTAN.ID — Tangis Kumala Elvira pecah di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026).
Sambil menggendong anaknya, ibu lima anak itu bersujud di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa. Ia memohon keadilan untuk suaminya, Ilyas Sitaba, yang telah menjalani penahanan selama sekitar tiga bulan dalam perkara dugaan pencurian tanah timbunan.
Bagi Kumala, persoalan hukum yang menjerat suaminya bukan sekadar perkara di ruang sidang. Penahanan Ilyas membuat kehidupan keluarganya berubah. Sang suami selama ini menjadi tulang punggung keluarga dan menopang kebutuhan lima anak mereka.
“Saya minta perlindungan kepada pemerintah, saya minta kepada Pak Prabowo sebagai Presiden. Tolong kami Pak. Kami masyarakat miskin. Kami butuh keadilan,” ujar Kumala dengan mata berkaca-kaca.
Kumala menyebut perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian tanah timbunan sebanyak sekitar enam mobil truk di kawasan Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Dalam dakwaan jaksa yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, Ilyas dituduh mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim dan memindahkannya ke lokasi miliknya. Dakwaan juga menyebut kerugian korban sekitar Rp2,2 juta.
Namun, versi keluarga berbeda. Kumala mengaku suaminya tidak mencuri tanah timbunan tersebut, melainkan menggunakan material untuk menutupi lubang dan bekas lintasan roda kendaraan yang dianggap membahayakan warga.
Klaim tersebut juga pernah disampaikan keluarga ketika mengajukan praperadilan terhadap Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa pada Juni 2026.
Perkara ini sebelumnya juga sempat masuk ke jalur praperadilan. Dalam persidangan pada 23 Juni 2026, penyidik yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah mengambil keterangan salah satu saksi dengan narasi seperti yang tercantum dalam surat dakwaan. Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pihak Ilyas.
Kini, setelah proses perkara berlanjut ke persidangan pokok, keluarga kembali meminta agar hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul di persidangan.
Kumala bahkan mengaku salah satu anaknya enggan melanjutkan sekolah karena merasa malu dan disebut mengalami perundungan setelah ayahnya ditahan.
“Saya punya lima anak. Suami saya tulang punggung keluarga. Anak saya tidak mau melanjutkan sekolah karena malu dibully,” kata Kumala.
Di hadapan keluarga dan pendampingnya, Kumala berharap putusan pengadilan nantinya benar-benar berpijak pada fakta persidangan. Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap apa yang dialami keluarganya sebagai masyarakat kecil.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Ahmad Bukhori mengatakan perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan dijadwalkan memasuki agenda putusan pada Rabu (26/8/2026). Ia meminta keluarga terdakwa dan pihak-pihak yang mendampingi untuk bersabar menunggu putusan.
Menurut Ahmad, pengadilan akan memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Pengadilan adalah tempat orang mencari keadilan. Kami insyaallah akan memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang terungkap di sidang,” kata Ahmad Bukhori.
Bagi Kumala, hari-hari menunggu putusan bukan sekadar menanti hasil sebuah persidangan. Di rumah, lima anaknya menunggu seorang ayah yang selama tiga bulan terakhir tidak lagi berada di tengah keluarga.
Dengan mata meneteskan air mata, Kumala hanya memiliki satu harapan yaitu suaminya mendapat keadilan dan keluarganya kembali utuh.
“Pak Prabowo, tolong kami. Kami butuh keadilan. Kami miskin, Pak,” ucapnya.










