MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (21/8/2026).

Pemeriksaan terhadap Husniah berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Husniah diperiksa terkait laporan yang diajukan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, mengenai dugaan penggelapan dan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perceraian keduanya.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah sorotan politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Pada hari yang sama, beredar informasi mengenai 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gowa yang disebut dinonjobkan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa tersebut.

Menurut Didik, Husniah datang sekitar pukul 17.00 WITA dan hingga saat dikonfirmasi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Yang dilaporkan oleh saudara MKA ini, sudah proses penyidikan. Dia melaporkan mantan istrinya SHT,” kata Didik.

Perkara yang dilaporkan Khaerul Aco sebelumnya memang telah mengalami peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Khaerul Aco sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sulsel. Ia datang bersama kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuatnya.

Kuasa hukum Khaerul Aco menjelaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara serta menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Menurutnya, tahap berikutnya akan diarahkan untuk mendalami alat bukti dan keterangan para pihak guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Sekarang masuk proses penyidikan. Tinggal bagaimana penyidik mendalami dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas laporan tersebut,” ujarnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang disebut berhubungan dengan proses perceraian antara Husniah dan Khaerul Aco di Pengadilan Agama Makassar.

Kuasa hukum pelapor juga menyinggung pernyataan Husniah dalam forum DPRD Gowa pada Jumat siang. Dalam kesempatan tersebut, Husniah menyampaikan bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari pihak pelapor karena dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diproses penyidik Polda Sulsel.

Namun demikian, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Khaerul Aco telah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Ia diperiksa sebagai saksi dan menjawab sekitar 29 pertanyaan.

Pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan. Sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan juga menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polda Sulsel juga sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Sementara itu, Didik Supranoto memastikan perkara tersebut saat ini masih berjalan sesuai tahapan hukum.

“Yang terlapor sudah diperiksa. Ya, sudah semuanya sudah,” ujar Didik.

Di sisi lain, laporan yang diajukan Husniah Talenrang terhadap pihak lain disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan.

“Yang dilaporkan oleh saudara SHT sekarang masih dalam proses penyelidikan. Salah satunya yang kemarin pelimpahan dari Bareskrim, jadi masih proses penyelidikan,” jelas Didik.

Didik mengatakan sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penanganan kedua laporan tersebut.

“Kalau kendalanya sendiri sementara belum ada kendala karena masih berjalan sampai sekarang,” katanya.

Pemeriksaan Husniah di Polda Sulsel pada Jumat (21/8/2026) berlangsung bersamaan dengan mencuatnya isu pergantian atau pemberhentian dari jabatan terhadap 15 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Informasi mengenai 15 pejabat tersebut menjadi perhatian karena mencakup sejumlah jabatan strategis dalam struktur pemerintahan Kabupaten Gowa. Salah satu nama yang disebut adalah Sekda Gowa Andy Azis.

Belum ada kaitan resmi yang disampaikan kepolisian antara pemeriksaan Husniah dengan isu nonjob terhadap 15 kepala OPD tersebut. Keduanya merupakan peristiwa berbeda yang berlangsung pada waktu yang sama.

Laporan Khaerul Aco sendiri bermula pada Jumat malam, 10 Juli 2026. Saat itu, ia mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk melaporkan Husniah bersama dua orang lainnya.

Laporan tersebut mempersoalkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang disebut berkaitan dengan proses perceraian mereka.

Polda Sulsel kemudian melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan.

Pada 29 Juli 2026, Khaerul Aco kembali menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, ia menjawab sekitar 28 pertanyaan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.

Sebelum itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya dua orang saudara dan dua asisten rumah tangga yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Kini, setelah perkara meningkat ke tahap penyidikan dan Husniah kembali diperiksa, perkembangan kasus tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik Polda Sulsel.