LUWU TIMUR, INTILIPUTAN.ID – Penggusuran paksa terhadap permukiman dan lahan pertanian Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menuai kecaman keras dari Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN.

Koalisi menilai tindakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) telah mengabaikan hak asasi manusia dan menjadikan rakyat sebagai korban investasi.

Dalam siaran pers yang dirilis Jumat (31/7/2026), koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil menyebut penggusuran dilakukan dengan mengerahkan ratusan personel Satpol PP yang mendapat dukungan aparat kepolisian dan TNI.

Rumah-rumah warga dibongkar, lahan pertanian diratakan, sementara warga yang bertahan mengaku mengalami tindakan represif.

Perwakilan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, M. Ismail, menilai tindakan tersebut bukan sekadar penertiban lahan, melainkan pelanggaran kemanusiaan.

“Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi peristiwa kemanusiaan yang dilakukan tanpa belas kasihan terhadap warga negara. Dampaknya akan menimbulkan trauma berkepanjangan bagi masyarakat,” ujar M. Ismail.

Koalisi mencatat sedikitnya 17 rumah petani dibongkar, puluhan warga mengalami luka-luka akibat tindakan aparat, bahkan sekitar 30 jiwa terpaksa mengungsi di bangunan musala yang masih tersisa di lokasi.

Mereka juga mengklaim sejumlah warga sempat diborgol saat mempertahankan lahannya.

Menurut M. Ismail, penggunaan kekuatan aparat negara dalam konflik agraria menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan investasi.

“Peristiwa di Desa Harapan bukan sekadar penggusuran lahan biasa, tetapi merupakan bentuk nyata penggunaan seluruh instrumen negara untuk merampas ruang hidup rakyat demi melayani kepentingan investasi,”Tegasnya.

“Negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan berubah menjadi alat pemukul agar proyek investasi berjalan tanpa hambatan, meski harus mengorbankan darah, air mata, hak atas tanah, dan masa depan warga sipil,”Sambungnya.

Koalisi juga menyoroti adanya dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum yang sedang melakukan advokasi di lapangan. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap pembela hak asasi manusia.

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, menyebut tindakan aparat telah melanggar prinsip perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak konstitusionalnya.

“Kekerasan terhadap pendamping hukum merupakan bentuk pembungkaman ekspresi hukum untuk menimbulkan rasa takut.”Ungkap Ismail.

“Warga bersama tim advokasi sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan penolakan, bukan melakukan tindakan kriminal.” Tambahnya.

Lanjut Ismail, Aksi represif aparat ini dinilai bertentangan dengan prinsip Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023 dan membungkam hak masyarakat memperoleh informasi.

Koalisi mengungkapkan, meski warga telah mengungsi di musala, aparat disebut kembali melakukan pembongkaran terhadap sisa bangunan dan tempat berteduh yang baru didirikan warga pada keesokan harinya.

M. Ismail menilai pendekatan kekerasan hanya akan memperbesar konflik sosial di kemudian hari.

“Kami mendesak Pemkab Luwu Timur segera menghentikan pendekatan kekerasan dalam penyelesaian konflik ini. Peristiwa yang dialami Petani Laoli telah disaksikan masyarakat Indonesia sebagai wajah buruk pemerintah dalam memuluskan investasi. Jika cara-cara seperti ini terus dilakukan, potensi gejolak sosial akan semakin besar,” ujarnya.

Dalam aspek hukum agraria, koalisi juga mempertanyakan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan yang telah digarap warga sejak 1998.

Mereka menduga proses penerbitannya tidak melalui verifikasi lapangan yang terbuka sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.

M. Ismail menilai proses penerbitan HPL menyimpan banyak kejanggalan.

“Bagaimana mungkin tanah yang selama puluhan tahun telah berdiri permukiman, kebun produktif, dan masjid tiba-tiba diterbitkan sertifikat HPL tanpa pernah ada verifikasi lapangan yang terbuka dan melibatkan petani”paparnya.

“Kami menduga kuat terdapat manipulasi hukum dalam proses penerbitannya karena menyimpangi aturan yang mewajibkan adanya verifikasi fisik objek,” pungkas M. Ismail.

Koalisi juga menyebut rekomendasi Komnas HAM yang meminta agar penggusuran ditunda hingga tercapai penyelesaian damai diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Menurut mereka, status Proyek Strategis Nasional justru dijadikan legitimasi untuk mengedepankan pendekatan keamanan dibanding penyelesaian secara dialogis.

Sebagai sikap resmi, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh bentuk penggusuran.

Kapolri dan Kapolda Sulsel menarik personel kepolisian dari lokasi konflik serta memproses aparat yang diduga melakukan kekerasan.

Panglima TNI juga diminta menghentikan keterlibatan militer dalam konflik agraria dan Pemerintah Pusat didesak mengevaluasi bahkan membatalkan status PSN PT IHIP, serta meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung memberikan perlindungan kepada warga terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) atas seluruh tudingan yang disampaikan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN.