GOWA, INTILIPUTAN.ID – Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menegaskan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan apabila Muhammad Basri alias Om Bas alias BK kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, AKBP Jufri, usai memimpin penggeledahan di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP Tahun Anggaran 2025.
Lima lokasi yang digeledah masing-masing Kantor Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan seragam sekolah.
Di sela-sela kegiatan penggeledahan, AKBP Jufri mengungkapkan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Muhammad Basri alias Om Bas alias BK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kami sudah melakukan panggilan kedua kepada beliau supaya hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sedang kami tangani,” ujar Jufri.
Ia mengatakan, penyidik masih memberikan kesempatan kepada Om Bas untuk hadir secara kooperatif sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kami minta kepada Saudara Muhammad Basri agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sulsel untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini dapat menjadi terang,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa apabila panggilan berikutnya kembali diabaikan, Jufri menegaskan penyidik akan bertindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang ada. Karena itu kami meminta kepada seluruh saksi yang dipanggil, termasuk Saudara BK, agar segera memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP di Kabupaten Gowa sendiri kini telah memasuki tahap penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 saksi dan masih terus mengumpulkan alat bukti.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar tersebut.











