GOWA, INTILIPUTAN.ID – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa terus melebar.
Setelah Kepala Dinas Perkimtan Abdullah Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka, kini sorotan mengarah kepada Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah Arsyad, yang telah kembali diperiksa penyidik Tipikor Polresta Gowa sebagai saksi.
Ardiansyah diperiksa penyidik Tipikor sekitar pukul 17:00 wita, dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 21:00 wita, kamis (30/07/2026).
Ardiansyah diperiksa selama kurang lebih empat jam dan Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG-SLF yang nilai aliran dananya disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Saat keluar dari ruangan penyidik, Ardiansyah yang ditemani oleh pengacaranya lansung meninggal Polresta Gowa tanpa memberikan keterangan sedikitpun terkait hasil pemeriksaannya.
Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa Ipda Agus mengatakan jika Ardiansyah memenuhi panggilan Tipikor setelah tiga kali dilayangkan surat panggilan.
“Tadi Ardiansyah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Itupun panggilan ketiga dia baru datang,” Ujar dengan singkatnya Ipda Agus.
Selain Ketua Kadin Gowa, penyidik juga sebelumnya memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk sopir pribadi Ardiansyah dan seorang perempuan Bernama Rahmi Palanna yang dikenal dengan panggilan “Oma”, guna mengurai keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menduga praktik pungli dilakukan secara sistematis terhadap pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi yang mengurus izin PBG dan SLF.
Polisi juga menemukan dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar yang kini terus ditelusuri untuk mengetahui siapa saja yang mengetahui, menikmati, maupun diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sejauh ini, status hukum Ardiansyah masih sebagai saksi. Meski demikian, pemeriksaan terhadap dirinya, sopirnya, dan “Oma” menunjukkan penyidik tengah memperluas pendalaman perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan pungli tersebut.
Apakah Ketua Kadin Gowa berpotensi menjadi tersangka? Secara hukum, hal itu masih merupakan kemungkinan dan belum dapat dipastikan.
Seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan adanya peningkatan status hukum Ardiansyah dari saksi menjadi tersangka.
Kasus ini sendiri masih terus berkembang. Penyidik masih menelusuri aliran dana, hubungan antar-saksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil dugaan pungli dalam penerbitan izin bangunan di Kabupaten Gowa.











