MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Polda Sulawesi Selatan menjadi pusat perhatian dalam satu hari terakhir. Bagaimana tidak, Bupati Gowa dan Mantan suaminya diperiksa Polisi dihari yang Sama. Rabu (29/07/2026).

Keduanya di periksa di dua direktorat berbeda, mantan suami Bupati Gowa, Khairul Aco, dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, sama-sama menjalani pemeriksaan dalam perkara yang berbeda.

Khairul Aco menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebagai pelapor dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan penggelapan yang dilakukan Sitti Husniah Talenrang Bupati Gowa.

Sementara itu dihari yang sama, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar.

Khairul Aco hadir didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, yang datang langsung dari Jakarta untuk mengawal proses hukum tersebut.

Usai pemeriksaan, Khairul berharap laporannya diproses secara profesional.

“Saya berharap laporan ini diproses secara profesional sehingga semuanya menjadi terang. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang berlaku,” kata Khairul Aco.

Sementara itu, Sangun menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang telah dibuat beberapa pekan lalu.

“Saya mendampingi Bapak Khairul Aco sebagai tindak lanjut untuk melengkapi berita acara klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 dan Pasal 372 KUHP,” ujar Sangun.

Menurut Sangun, salah satu pihak yang dilaporkan adalah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Ia mengungkapkan, Khairul Aco menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dan mendapat sekitar 28 pertanyaan dari penyidik.

“Kurang lebih ada 28 pertanyaan. Intinya untuk menguatkan apa yang kami laporkan. Kami juga menyerahkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan polisi tersebut,” katanya.

Sangun menyebut pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen dan menghadirkan saksi-saksi yang dinilai memperkuat laporan tersebut.

Menurutnya, inti laporan berkaitan dengan dugaan adanya keterangan di bawah sumpah dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Makassar yang dinilai tidak sesuai fakta, serta dugaan penggelapan surat panggilan sidang yang disebut merupakan hak Khairul Aco.

“Kami memiliki bukti bahwa apa yang disampaikan di bawah sumpah tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, kami juga melaporkan dugaan penggelapan surat panggilan sidang yang tidak pernah diterima klien kami,” ujar Sangun.

Di sisi lain, pada direktorat berbeda di Polda Sulsel, Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidkor Ditreskrimsus.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan saksi dalam perkara tersebut.

Usai diperiksa selama hampir tujuh jam, Husniah memilih tidak menjelaskan materi pemeriksaan.

“Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mengikuti aturan. Ibu Bupati hadir memenuhi undangan dari penyidik untuk klarifikasi. Soal materi pemeriksaan, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujar Husniah, sambil meninggalkan Mapolda Sul-sel.

Kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi dan menjawab sekitar 18 pertanyaan.

“Pemeriksaan ini terkait dugaan permasalahan di Dinas Pendidikan mengenai pengadaan seragam sekolah. Ibu Bupati diperiksa sebagai saksi dengan sekitar 18 pertanyaan,” kata Amirullah.

Ia menjelaskan sebagian materi pemeriksaan berkaitan dengan pelaksanaan program seragam sekolah gratis, termasuk manfaat program tersebut bagi masyarakat.

Amirullah juga memastikan Husniah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Ini panggilan pertama dan Ibu Bupati langsung hadir. Apabila kembali dipanggil, beliau akan tetap kooperatif,”ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.

“Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk hari ini salah satunya adalah Bupati Gowa. Diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Meski sama-sama menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, kedua perkara tersebut ditangani oleh direktorat yang berbeda dan tidak saling berkaitan.

Khairul Aco diperiksa di Ditreskrimum sebagai pelapor dalam perkara dugaan keterangan palsu dan penggelapan, sedangkan Husniah Talenrang diperiksa di Ditreskrimsus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.