MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Mantan suami Bupati Gowa, Khairul Aco, kembali mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan untuk memenuhi undangan klarifikasi sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan, Rabu (30/7/2026).

Khairul hadir didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, yang datang langsung dari Jakarta untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

Usai menjalani pemeriksaan, Khairul Aco berharap laporan yang telah diajukannya dapat diproses secara profesional hingga memberikan kepastian hukum.

“Saya berharap laporan ini diproses secara profesional sehingga semuanya menjadi terang. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Khairul Aco.

Sementara itu, Sangun menjelaskan kedatangan kliennya merupakan tindak lanjut untuk melengkapi Berita Acara Interogasi atas laporan polisi yang telah dibuat beberapa pekan lalu.

“Saya mendampingi Bapak Khairul Aco selaku klien saya sebagai tindak lanjut untuk melengkapi berita acara klarifikasi atas laporan polisi yang telah kami laporkan beberapa minggu lalu terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, juga dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 dan Pasal 372 KUHP,” kata Sangun.

Menurut Sangun, salah satu pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

“Untuk terlapor, teman-teman media juga sudah tahu, salah satunya ada Bupati Gowa,” ujarnya.

Ia menegaskan kehadirannya di Makassar merupakan bentuk komitmen untuk mengawal perkara tersebut hingga kliennya memperoleh keadilan.

“Saya hadir dari Jakarta sebagai bentuk komitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga klien saya, Bapak Khairul Aco, mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Khairul Aco dimintai keterangan sekitar 28 pertanyaan oleh penyidik.

Sangun mengatakan seluruh pertanyaan bertujuan memperkuat laporan polisi yang telah dibuat, sekaligus melengkapi alat bukti yang telah diserahkan.

“Kurang lebih ada 28 pertanyaan. Intinya untuk menguatkan apa yang kami laporkan. Kami juga menyerahkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan polisi tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen serta menghadirkan saksi-saksi yang mendukung laporan tersebut.

“Dasar laporan kami sudah lengkap. Bukti-bukti sudah kami serahkan dan beberapa saksi juga telah memberikan keterangan,”ujarnya.

Sangun Ragahdo Yosodiningrat menegaskan inti laporan berkaitan dengan dugaan adanya keterangan di bawah sumpah dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Makassar yang dinilai tidak sesuai fakta.

Menurutnya, penyidik telah menerima bukti-bukti yang menunjukkan adanya perbedaan antara keterangan yang disampaikan di persidangan dengan kondisi sebenarnya.

“Misalnya di persidangan disampaikan faktanya A, sementara kami memiliki bukti bahwa faktanya justru B. Itu yang kami jelaskan kepada penyidik hari ini,”katanya.

Ia menambahkan fokus laporan yang diajukan tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang di masyarakat.

“Fokus kami hanya pada dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan,” tegas Sangun.

Selain dugaan keterangan palsu, Sangun juga mengungkap dugaan penggelapan berkaitan dengan surat panggilan sidang perceraian dari Pengadilan Agama Makassar.

Menurutnya, surat tersebut merupakan hak Khairul Aco, namun tidak pernah diterimanya meski diduga telah sampai di rumah.

“Surat panggilan itu ditujukan kepada Bapak Khairul Aco. Namun hingga hari ini tidak pernah beliau terima. Setelah kami telusuri, surat itu diduga sudah sampai di rumah, tetapi kami menduga ada sabotase sehingga surat tersebut tidak pernah diterima klien kami,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya menduga telah terjadi penggelapan terhadap surat yang menjadi hak hukum Khairul Aco.

Khairul Aco berharap penyidik dapat mengusut tuntas laporan tersebut tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Saya percaya penyidik akan bekerja secara objektif. Harapan saya sederhana, semua fakta dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” tutup Khairul Aco.

Sangun menambahkan, seluruh bukti yang dimiliki pelapor telah disampaikan kepada penyidik.

Ia berharap tahapan selanjutnya adalah pemanggilan terhadap para terlapor sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sembari menegaskan pihaknya siap memenuhi apabila penyidik masih membutuhkan tambahan bukti maupun keterangan.