INTILIPUTAN.ID, GOWA – Polemik antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa terus bergulir. Di tengah proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang telah memasuki tahap akhir, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diketahui mengirim surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk memohon fasilitasi dan mediasi atas konflik kelembagaan yang terjadi.

Keberadaan surat tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero. Saat dikonfirmasi, Amirullah membenarkan surat yang ditandatangani Bupati Gowa itu.

“Iye benar,” kata Amirullah singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab juga membenarkan bahwa surat permohonan mediasi tersebut telah diterima DPRD Gowa sebagai tembusan.

“Saya coba mengecek ke Sekretariat Provinsi Sulsel melalui Biro Umum, benar surat itu masuk. Saya juga cek ke Setwan DPRD Gowa, ya surat tembusannya juga masuk,” ujar Hasrul.

Namun, Hasrul mengaku heran lantaran surat tersebut tidak disertai lampiran sebagaimana disebutkan dalam isi surat.

“Cuma setelah saya baca, tidak ada lampiran surat. Begitu juga surat yang masuk di Pemprov juga tidak ada lampirannya,”Katanya.

“Saya cuma lihat ada permintaan mediasi sesuai permohonan surat tersebut, tapi saya juga tidak paham mediasi seperti apa yang diinginkan Ibu Bupati Gowa. Semuanya bingung,”Sambungnya.

Menurut Hasrul, DPRD Gowa pada prinsipnya selalu terbuka terhadap komunikasi dan koordinasi yang bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan proses Hak Angket yang sedang berlangsung merupakan pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Apabila Gubernur Sulawesi Selatan berinisiatif memfasilitasi komunikasi sebagai bagian dari pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentu kami menghargai langkah tersebut. Namun forum mediasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghentikan, mengintervensi, atau memengaruhi proses Hak Angket yang sedang berjalan,” tegasnya.

Hasrul kembali mempertanyakan substansi mediasi yang dimohonkan Bupati karena surat tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung.

“Saya dan teman-teman di DPRD bingung, mediasi apa yang diinginkan Ibu Bupati,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD Gowa memastikan akan memenuhi undangan apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan nantinya mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama.

“Sikap kami DPRD jika memang ada undangan dari Pemprov, ya kita akan menghargai undangan bapak gubernur. Kami akan hadir. Tapi kami akan bahas hal ini di rapat pimpinan diperluas dulu karena ini atas nama lembaga DPRD,” kata Hasrul.

Ia menegaskan, permohonan mediasi tersebut tidak akan memengaruhi proses maupun hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa.

“Permintaan mediasi oleh bupati tidak akan mempengaruhi kerja pansus. Kita tetap pada hasil tahapan-tahapan dari Pansus Hak Angket yang telah kita laksanakan,” ucapnya.

Hasrul juga mengungkapkan bahwa Pansus Hak Angket saat ini telah memasuki tahapan akhir.

“Bahkan hari ini ada rapat internal pansus untuk finalisasi laporan hasil akhir yang akan dibacakan pada rapat paripurna besok,” pungkasnya.