MAKASSAR, INTILIPUTAN – Gelombang penolakan terhadap pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, terus membesar.
Namun di tengah aksi demonstrasi yang berulang kali dilakukan warga, pemerintah tetap melanjutkan rencana pembangunan proyek yang akan berdiri sangat dekat dengan kawasan permukiman masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik, mengapa pemerintah tetap bersikeras melanjutkan proyek tersebut meski penolakan warga semakin masif? Apakah besarnya nilai investasi proyek membuat jeritan masyarakat terdampak diabaikan?
Pertanyaan itu kembali mengemuka saat warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Balai Kota Makassar, Selasa (9/6/2026).

Massa aksi yang berasal dari Kampung Mula Baru, Ta’malalang, dan Perumahan Alamanda kembali menegaskan penolakan terhadap proyek PSEL yang dirancang mengolah sekitar 1.300 ton sampah per hari menggunakan teknologi insinerator.
Bagi warga, persoalan utama bukan sekadar pengelolaan sampah, melainkan lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan hunian masyarakat. Bahkan, warga menyebut jarak antara area proyek dan rumah mereka hanya sekitar dua meter.
Ali Akbar, warga Mula Baru, mengatakan masyarakat tidak pernah menolak upaya pemerintah menyelesaikan persoalan sampah. Namun mereka menolak jika solusi tersebut justru berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan warga.
“Kami bukan menolak pengelolaan sampah. Kami menolak proyek yang berpotensi mengancam kesehatan, lingkungan, dan keselamatan warga karena ditempatkan tepat di tengah permukiman masyarakat”ujar Ali Akbar.
“Pemerintah seharusnya mendengarkan suara warga yang akan menerima dampak langsung dari proyek ini selama puluhan tahun ke depan,” Sambungnya.

Penolakan warga juga didasari kekhawatiran terhadap dampak kesehatan, lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi yang berpotensi ditimbulkan oleh operasional fasilitas pembakaran sampah tersebut.
Selain persoalan emisi, warga mengkhawatirkan potensi munculnya senyawa berbahaya dari proses pembakaran sampah, serta tingginya kebutuhan air untuk operasional fasilitas yang dinilai dapat memengaruhi ketersediaan air tanah di kawasan sekitar.
“Ini tentu berdampak buruk secara langsung bagi kehidupan kami yang tinggal di sekitar lokasi” tambah Ali Akbar.
Yang juga menjadi sorotan warga adalah minimnya keterbukaan sejak tahap perencanaan proyek.
Mereka mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai dan tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan ruang hidup mereka.
Padahal, proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didorong pemerintah sebagai solusi penanganan persoalan sampah di Kota Makassar.

Proyek bernilai sekitar Rp3 triliun itu direncanakan dikelola oleh konsorsium yang terdiri dari SUS Shanghai Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co. Ltd., dan PT Grand Puri Indonesia.
Besarnya nilai investasi proyek inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketika warga terus menyuarakan penolakan dan meminta dialog yang lebih terbuka, mengapa pemerintah justru terlihat semakin mantap melanjutkan proyek tersebut?
Apakah investasi triliunan rupiah lebih menentukan arah kebijakan dibandingkan aspirasi masyarakat yang akan menerima dampak langsung?
Dalam aksi tersebut, warga juga mendesak Pemerintah Kota Makassar membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kontrak proyek, serta kajian teknis yang menjadi dasar penentuan lokasi pembangunan PSEL.
Fadly Ghaffar dari WALHI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Kami masyarakat di Tamalanrea, khususnya di Mula Baru, Ta’malalang, dan Perumahan Alamanda mendesak Pemerintah Kota Makassar membuka dokumen AMDAL dan kontrak proyek kepada publik,” tegas Fadly.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif dampak dan manfaat proyek yang akan berdiri di lingkungan mereka.
Massa GERAM PLTSa juga meminta pemerintah mengkaji ulang proyek tersebut dengan mempertimbangkan berbagai kajian ilmiah dan pengalaman sejumlah negara yang mulai mengurangi ketergantungan pada teknologi insinerator dalam pengelolaan sampah.

Fadly menyebut sejumlah kajian menunjukkan proses pembakaran sampah berpotensi menghasilkan senyawa berbahaya apabila tidak diawasi secara ketat dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Advokasi LAPAR Sulsel, Putra Basri, meminta aparat penegak hukum mengusut proses tender dan penentuan lokasi proyek yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius karena dinilai belum berjalan secara transparan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan perlu mengusut dugaan penyimpangan dalam proses tender dan penentuan lokasi proyek,” tegasnya.
Sementara itu, warga Ta’malalang menilai pemerintah seharusnya membuka ruang dialog yang lebih luas dan mempertimbangkan alternatif pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dibanding membangun fasilitas insinerator di tengah kawasan permukiman.
Hj. Sinar menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk hidup sehat dan mendapatkan lingkungan yang aman.
“Kami meminta pemerintah tidak memaksakan proyek yang ditolak masyarakat. Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan pendekatan yang berkelanjutan, transparan, partisipatif, dan tidak mengorbankan kesehatan warga,” ujarnya.
Aksi yang kembali digelar warga ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap PSEL Tamalanrea belum mereda. Sebaliknya, suara protes semakin luas dan semakin keras terdengar.
Kini publik menunggu jawaban pemerintah. Mengapa proyek tetap dipaksakan berjalan di tengah penolakan warga yang terus menguat?
Dan apakah nilai investasi Rp3 triliun membuat jeritan masyarakat yang akan terdampak langsung tidak lagi menjadi pertimbangan utama?

