INTILIPUTAN, TAKALAR – Warga Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dijadwalkan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (3/6/2026) sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang.
Aksi yang merupakan gelombang penolakan keempat ini akan dipusatkan di empat lokasi, yakni Kantor Desa Laikang, Kantor Bupati Takalar, Polres Takalar, dan Kantor DPRD Takalar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa akan memulai aksi sekitar pukul 09.00 WITA di Kantor Desa Laikang sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Takalar untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pemerintah daerah.
Setelah itu, massa akan melanjutkan aksi ke Polres Takalar dan menutup rangkaian unjuk rasa di Kantor DPRD Takalar.
Koordinator aksi, Nasrun, mengatakan penolakan warga bukan tanpa alasan. Menurutnya, masyarakat khawatir pembangunan kawasan industri dan pelabuhan akan mengubah karakter Desa Laikang yang selama ini dikenal sebagai wilayah pesisir dengan aktivitas perikanan dan budidaya.
“Desa Laikang adalah kampung budidaya, bukan kampung industri. Masyarakat hidup dari laut dan tambak. Kami ingin ruang hidup masyarakat tetap terlindungi dan tidak dikorbankan atas nama pembangunan,” ujar Nasrun. Selasa 2 Juni 2026 saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, warga juga menuntut keterbukaan pemerintah terkait seluruh dokumen perencanaan proyek yang akan dibangun di wilayah mereka.
“Kami meminta seluruh dokumen seperti masterplan, AMDAL, dan studi kelayakan dibuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas dampak yang akan ditimbulkan oleh proyek ini,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya menolak pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang, mendesak Pemkab Takalar menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 terkait lokasi pelabuhan pengumpan regional di Galesong, serta meminta penghentian sementara seluruh aktivitas proyek hingga terpenuhinya prinsip transparansi dan persetujuan masyarakat.
Massa juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dinilai dapat mengancam kawasan pesisir, mulai dari kerusakan ekosistem laut, abrasi pantai, hingga pencemaran lingkungan.
Selain itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar dan DPRD Takalar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan di Desa Laikang serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap proyek tersebut.
Aksi ini diperkirakan akan mendapat pengawalan aparat keamanan mengingat massa akan bergerak dari Desa Laikang menuju sejumlah kantor pemerintahan dan lembaga penegak hukum di Kabupaten Takalar.
Berikut tuntutan warga yang akan di bawa dalam aksi unjuk rasa menolak rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang.
- Menolak pembangunan Kawasan Industri di Desa Laikang yang tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
- Menolak secara tegas pembangunan pelabuhan di Desa Laikang, karena tidak adanya persetujuan masyarakat secara menyeluruh.
- Mendesak pemerintah kabupaten takalar untuk konsisten menjalankan peraturan daerah no.2 tahun 2024, khususnya terkait penetapan lokasi pelabuhan pengumpan regional di galesong.
- Berpotensi merusak lingkungan pesisir, ekosistem laut, dan menyebabkan abrasi serta pencemaran.
- Menuntut keterbukaan informasi publik terkait seluruh dokumen perencanaan (masterplan, AMDAL, studi kelayakan),
Menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas proyek sampai terpenuhinya prinsip keadilan, transparansi, dan persetujuan masyarakat. - Mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar dan DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan di Desa Laikang.
- Stop Kriminalisasi Perjuangan masyarakat Laikang.
“Aksi penolakan ini bukan tanpa alasan, Desa Laikang dikenal sebagai kampung budidaya bukan kampung industri,” Tutup nya.

