Intiliputan, Makassar – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Makassar Berisik menggelar aksi untuk mengawal kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Senin, 6 April 2026. Aksi yang berlangsung di bawah Fly Over Makassar ini melibatkan ratusan orang yang menuntut keadilan dan transparansi hukum.
Dalam orasinya, massa membentangkan spanduk dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Nur Qalam, salah satu koordinator aksi, menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari keresahan atas lambatnya penanganan kasus tersebut.
Tuntut Pengadilan Sipil dan Tolak Impunitas
Nur Qalam menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah mendesak aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
Ia menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memicu kekhawatiran akan terjadinya bias dalam proses hukum.
“Kami mendorong agar kasus penyiraman air keras aktivis KontraS ini diproses di pengadilan sipil, karena korban adalah warga sipil. Jika diadili di pengadilan militer, kami khawatir berpotensi terjadi impunitas atau kekebalan hukum,” jelas Qalam.
Menurutnya, peradilan militer berisiko memberikan keringanan hukuman kepada pelaku. Sebaliknya, melalui pengadilan sipil, pelaku dapat dijatuhi sanksi maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Desakan Terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto
Lebih jauh, massa aksi juga menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ruang demokrasi dan keamanan para aktivis. Mereka secara spesifik mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi serius dalam penyelesaian kasus ini.
“Kalau memang tidak mampu mengusut tuntas, maka pemerintah perlu mengevaluasi diri,” tegas Nur Qalam di hadapan massa aksi.
Selain isu spesifik Andrie Yunus, aksi ini juga mengangkat isu peningkatan dugaan pelanggaran HAM dalam beberapa tahun terakhir.
Mereka menuntut reformasi di tubuh Polri dan TNI agar penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, memastikan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak berhenti di tengah jalan.

