Penggeledahan di Kantor Disperkimtan yang Dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa Diduga berkaitan Dengan Ijin PBG

spc 20260520 180952 1 png
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa menyita sejumlah dokumen dari dalam Kantor Disperkimtan Gowa usai penggeledahan.

Intiliputan, Gowa – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dijalan Beringin No. 8 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu 20 Mei 2026.

Penggeledahan ini dimulai sekitar pukul 15.30 dan berakhir sekitar pukul 18.30 wita dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dan Penggeledahan tersebut dipimpin lansung, Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru didampingi Kanit Tipikor Ipda Agus.

Dari pantauan dilokasi, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa terlihat keluar dari Kantor Disperkimtan dengan membawa satu Box besar yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus yang kini di tangani oleh Tipikor Satreskrim Polres Gowa.

Hasil penelusuran dilapangan, Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Tipikor Satreskrim Polres Gowa berkaitan dengan tindak pidana korupsi PBG.

Perlu diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri adalah izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan.

Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) memiliki peran dalam proses PBG, terutama terkait verifikasi pemenuhan standar teknis dan tata ruang, khususnya untuk bangunan perumahan.

Penyalahgunaan Ijin resmi inilah yang diduga menjadi pintu masuk Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa mengusut dugaan Korupsi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis Perkimtan dan Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.