Intiliputan, Gowa — Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (31) yang diduga melakukan pencurian dengan modus transaksi jual beli handphone di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Rafis Regency, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,oleh Tim Jatanras Satreskrim PolresGowa.
Peristiwa Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Bukit Tamarunang I, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
Korban berinisial HA (29), seorang buruh harian lepas, awalnya berniat menjual handphone miliknya jenis Samsung S21 FE.
Pelaku kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati transaksi dengan korban.
Dalam proses transaksi, pelaku mengaku akan melakukan pembayaran melalui transfer bank.
Namun, ia berdalih mengalami gangguan jaringan internet sehingga mengajak korban menerima pembayaran secara tunai di rumah mertuanya.
Korban yang percaya kemudian mengantar pelaku ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, pelaku kembali beralasan sedang menghadapi persoalan keluarga dan meminta korban kembali ke lokasi awal.
Sesampainya di tempat semula, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan hendak mengambil uang tunai. Namun, pelaku justru pergi dan tidak kembali.
Korban sempat berusaha mencari serta menghubungi pelaku, tetapi nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif. Saat itulah korban menyadari handphone miliknya telah dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gowa.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
“Setelah menerima laporan, kami bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Aditya Pamungkas saat dikonfirmasi. Senin (25/5/2026)
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit handphone Samsung S21 FE milik korban juga telah kami sita,” tutup Aditya.

