Intiliputan, Gowa, – Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Abdullah Sirajuddin diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa. Rabu 20 Mei 2026.
Sirajuddin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Ijin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan.
Informasi yang diterima Intiliputan, Sirajuddin mendatangi Polres Gowa sekitar pukul 11.30 wita.
Satu jam kemudian, Tim Tipikor Satreskrim Polres Gowa dipimpin Plt Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Gowa menuju ke Kantor Disperkimtan dijalan dijalan Beringin No. 8 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dikantor Disperkimtan sendiri dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Dari hasil penggeledahan terlihat penyidik Tipikor Polres Gowa membawa keluar Box besar berisi dokumen penting untuk kemudian dibawa ke Polres Gowa.
Hingga pukul 19.26 wita, Kadis Perkimtan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa didampingi pengacaranya.

