GOWA, INTILIPUTAN – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rabu (17/06/2026)
Penetapan tersangka dilakukan setelah Abdullah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 13 jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Kamis (18/6/2026).
Usai diperiksa, Abdullah Sirajuddin terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk menjalani penahanan.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersangka terhadap Abdullah Sirajuddin.
“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026).
Terkait detail perkara yang menjerat pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut, Arman menyebut akan disampaikan secara resmi oleh Kapolres Gowa.
“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” katanya.
Sebelumnya, Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik. Sejak siang hingga malam hari, ia menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruang pemeriksaan hingga akhirnya penyidik memutuskan meningkatkan status hukum Abdullah menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat Abdullah Sirajuddin berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Abdullah Sirajuddin kini resmi ditahan di Rutan Mapolres Gowa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Gowa dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, peran tersangka, nilai kerugian negara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan PBG tersebut.

