Diperiksa Hampir 12 Jam, Kadis Perkimtan Gowa Keluar Ruang Penyidik Kenakan Jaket Penutup Kepala Naik Mobil Tancap Gas Tinggalkan Polres

spc 20260521 005354 1 png
Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin saat meninggalkan ruang penyidik Unit Tipikor Polres Gowa setelah diperiksa selama 12 jam terkait kasus Dugaan Korupsi di Perkimtan Gowa pada Rabu (20/5/2026).

Intiliputan, Gowa — Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menjalani pemeriksaan maraton di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Rabu malam.

Pemeriksaan terhadap Abdullah berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 11.30 WITA hingga baru selesai pada pukul 22.43 WITA.

Usai diperiksa, Abdullah terlihat keluar dari ruangan penyidik dengan mengenakan jaket yang menutupi kepala sebelum langsung menaiki mobil dan meninggalkan Mapolres Gowa.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin pengganti IMB yang kini tengah diselidiki Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan Gowa. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.30 WITA dan berakhir menjelang petang sekitar pukul 17.45 WITA.

Dari penggeledahan itu, polisi membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PBG yang saat ini sementara didalami penyidik.

Abdullah Sirajuddin diketahui datang menjalani pemeriksaan didampingi 5 orang kuasa hukumnya. Menurut salah satu kuasa hukumnya, Irfan, kliennya dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan kasus yang kini diselidiki Tipikor Polres Gowa.

1000205445
Diperiksa Hampir 12 Jam, Kadis Perkimtan Gowa Keluar Ruang Penyidik Kenakan Jaket Penutup Kepala Naik Mobil Tancap Gas Tinggalkan Polres 3

“Pertanyaannya cukup banyak. Dan Klien kami masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Irfan dengan singkat kepada awak media, sebelum tinggal Mapolres Gowa.

Namun saat ditanya lebih jauh terkait substansi dugaan korupsi yang sedang ditangani, Irfan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik Tipikor Polres Gowa.

“Terkait materi penyidikan dan dugaan tindak pidananya, silakan langsung ke penyidik,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap Kadis Perkimtan tersebut.