MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus penjualan telepon genggam melalui media sosial Facebook dan aplikasi WhatsApp.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku di Kota Parepare.
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 Wita. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit I Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Eka Bayu Budhiawan, S.IK.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Unit I Subdit V melakukan patroli siber dan penyelidikan terkait tindak pidana penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel,” kata Jan Manto dalam laporan pengungkapan kasus tersebut, Jumat (28/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapati dugaan praktik penipuan dengan modus menawarkan telepon genggam melalui sejumlah grup jual beli di media sosial Facebook.
Para terduga pelaku diduga membuat sejumlah unggahan penjualan telepon genggam, khususnya iPhone, di berbagai grup jual beli dari sejumlah daerah.
Grup yang diduga digunakan untuk menawarkan telepon genggam tersebut antara lain grup jual beli iPhone Kaltim, Kalbar, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang, hingga Depok.
Dalam setiap unggahan, para terduga pelaku diduga mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi calon pembeli.
“Setelah korban menghubungi nomor yang tersedia pada postingan tersebut, korban kemudian dikirimkan foto dan video handphone yang ditawarkan,” ujarnya.
Menurut hasil penyelidikan, korban yang tertarik kemudian melakukan pembayaran. Namun setelah itu, korban diduga kembali diarahkan untuk berkomunikasi dengan nomor WhatsApp lain.
Nomor tersebut diduga mengaku sebagai pihak jasa pengiriman dan Bea Cukai. Korban kemudian diduga kembali diminta untuk melakukan sejumlah pembayaran tambahan.
“Setelah korban melakukan transfer, korban kemudian dialihkan ke seseorang yang mengaku sebagai pihak JNT dan Bea Cukai,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam terduga pelaku yang masing-masing berinisial MFA, A, MAF, M, RP, dan MN.
Selain enam orang tersebut, polisi juga mengamankan tujuh unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan online.

“Unit I Subdit V Siber mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa perangkat elektronik, yakni handphone yang digunakan dalam melakukan penipuan online,” kata Jan Manto.
Setelah diamankan, keenam terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa dari Parepare menuju Kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VIII/2026/SPKT Polda Sulsel.
Para terduga pelaku disangkakan dalam dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Perkara tersebut disangkakan sebagaimana Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jan Manto mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan serta analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.











