Intiliputan, Makassar – Seorang warga berinisial IP (58) terpaksa pulang dalam keadaan kecewa ke rumahnya di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, setelah salah seorang penyidik Polrestabes Makassar menolak menerima laporannya.
“Kemarin Senin 27 April 2026 saya melapor, tapi polisi tidak mau menerima laporan saya. Saya malah disuruh melapor ke Polres Pinrang atau Polda Sulsel,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
IP menjelaskan dirinya datang ke Polrestabes Makassar untuk melaporkan dugaan perzinahan istrinya dengan seorang pria yang kini disebut telah menikah siri dengan istrinya.
“Saya mau melaporkan istri saya berinisial RM (36) yang kabur dari rumah bersama laki-laki yang kini telah menikah siri dengannya. Padahal kami belum bercerai,” ungkapnya.
Namun, kata IP, laporannya justru ditolak dengan berbagai alasan. Ia bahkan diminta mencari sendiri lokasi tempat tinggal istrinya.
“Saya disuruh mencari rumah kos istri saya, lalu diminta mencari keterangan kapan mereka tinggal di sana bersama pria itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, alasan tersebut disebut sebagai kelengkapan alat bukti jika dirinya ingin melapor ke Polda atau Polres Pinrang.
Ironisnya, IP juga diminta mencari keberadaan istrinya beserta pria tersebut.
“Saya juga disuruh mencari tahu keberadaan mereka. Katanya kalau sudah ditemukan, baru lapor polisi untuk dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
Banyaknya alasan yang diberikan membuat IP memilih meninggalkan Polrestabes Makassar tanpa membuat laporan.
IP juga menjelaskan bahwa pernikahannya dengan sang istri awalnya berjalan baik. Bahkan, mereka telah dikaruniai tiga anak laki-laki.
Namun, kehadiran pria berinisial HR (33) disebut menjadi penyebab retaknya rumah tangga mereka.
“Bahkan keduanya telah mengirimkan surat keterangan nikah kepada saya, padahal kami belum bercerai,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sudjana, yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait dugaan penolakan laporan oleh penyidik PPA Polrestabes Makassar.

