Intiliputan, Makassar – BBPOM Makassar Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Obat Terlarang di Makassar.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (58) setelah diduga terlibat dalam peredaran obat ilegal dalam jumlah besar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penindakan ini dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar sebagai tindak lanjut informasi dari Direktorat Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait pengiriman obat ilegal ke wilayah Makassar.
“Pada Selasa, 7 April 2026, kami bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan control delivery terhadap paket tersebut hingga tiba di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung,” ujarnya, Senin (13/4/2026) di Aula BBPOM Makassar.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan penerima paket yang kemudian diketahui sebagai pelaku. Saat dilakukan penindakan, ditemukan dua koli berisi 98 botol plastik tanpa identitas.
“Setiap botol berisi 1.000 tablet, sehingga totalnya mencapai 96 ribu tablet. Tablet tersebut berwarna putih dengan huruf ‘Y’ di kedua sisinya,” jelas Yosef.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh tablet tersebut mengandung Trihexyphenidyl (Trihex) dengan kadar 4,16 miligram per tablet.
“Atas temuan tersebut, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan bantuan Ditreskrimsus Polda Sulsel,” tegasnya.
Yosef mengungkapkan, obat tersebut tidak berasal dari jalur resmi dan rencananya akan diedarkan melalui jaringan ilegal, bukan melalui apotek atau sarana farmasi.
“Produk ini murni ilegal dan ditujukan untuk jalur distribusi ilegal. Indikasinya akan dipasarkan ke wilayah Sulawesi Tengah, namun masih kami dalami,” katanya.
Dari sisi ekonomi, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp192 juta dengan asumsi harga Rp2.000 per tablet.
Lebih jauh, Yosef mengingatkan bahaya serius dari penyalahgunaan obat tersebut, terutama bagi generasi muda.
“Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, bisa menyebabkan halusinasi, kecemasan, ketergantungan, gangguan pernapasan hingga kematian,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari meningkatnya aksi kriminal hingga perkelahian di kalangan remaja akibat penyalahgunaan obat.
“Banyak kasus kriminal seperti perkelahian pelajar, pencurian hingga kekerasan yang diawali dari konsumsi obat-obatan seperti ini,” tambahnya.
Menurutnya, peredaran obat ilegal seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan kini mulai menyasar kalangan pelajar.
“Ini yang harus kita waspadai bersama. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban dan kehilangan masa depan,” tutup Yosef.

