Suami Siri Ditikam Pakai Klewang di Takalar, Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Kolaka
Intiliputan, Takalar – Seorang pria di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, nekat menikam suami siri istrinya sendiri menggunakan senjata tajam jenis klewang. Aksi brutal tersebut diduga dipicu rasa sakit hati setelah sang istri menikah siri dengan korban.
Akibat penikaman itu, korban bernama Azis Daeng Ngila (54), warga Kabupaten Gowa, mengalami dua luka tusuk serius di bagian perut dan dada sebelah kiri hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar.
Pelaku berinisial MF (28), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, sempat melarikan diri usai melakukan penikaman.
Namun, setelah tiga hari buron, Tim Reskrim Polsek Galesong Selatan bersama Satreskrim Polres Takalar berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Haryanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kolaka terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara terkait keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula saat pelaku mengajak mantan istrinya bertemu untuk mengambil anak mereka di rumah pelaku. Korban datang bersama perempuan tersebut menggunakan mobil mini bus dan didampingi mertua pelaku.
Namun, sesaat setelah korban turun dan berada di kursi kemudi kendaraan, pelaku tiba-tiba naik melalui pintu samping mobil dan langsung menikam korban menggunakan sebilah pisau jenis klewang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dada sebelah kiri, lalu mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar,” jelas IPTU Haryanto.
Polisi menduga motif penikaman dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap istrinya yang telah menikah siri dengan korban. Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau jenis klewang sepanjang 28 sentimeter dengan gagang dan sarung berbahan kayu yang digunakan saat melakukan penyerangan.
Kini MF telah ditahan di Polsek Galesong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Pelaku penikaman kini telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tutup IPTU Haryanto.(*)

