Intiliputan, Gowa — Polemik antara DPRD Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa kini memasuki babak yang lebih keras.
Sebanyak 40 anggota DPRD Gowa di luar unsur pimpinan resmi menandatangani pengusulan penggunaan Hak Angket DPRD, Sabtu (23/5/2026), sebagai respons atas berbagai polemik pemerintahan yang dinilai tidak lagi bisa diselesaikan lewat klarifikasi normatif dan jawaban administratif semata.
Langkah politik tersebut muncul setelah DPRD Gowa menerima surat jawaban resmi Bupati Gowa atas rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Namun, mayoritas anggota dewan menilai jawaban tersebut tidak menyentuh substansi persoalan yang dipersoalkan DPRD dan justru dianggap menghindar dari tanggung jawab etik serta pengawasan publik.
Dukungan terhadap Hak Angket datang dari seluruh fraksi di DPRD Gowa. Kondisi ini disebut sebagai sinyal kuat bahwa hubungan politik antara legislatif dan eksekutif tengah berada dalam titik paling serius dalam beberapa tahun terakhir.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah, menegaskan bahwa pengusulan Hak Angket bukan bentuk serangan politik personal terhadap kepala daerah, melainkan langkah konstitusional DPRD dalam menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum, etika, dan akuntabilitas publik.
“Kalau hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan sudah menandatangani pengusulan Hak Angket, maka ini bukan lagi dinamika biasa, “ujarnya.
“Ini alarm politik dan kelembagaan bahwa ada persoalan serius yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Taufik, DPRD sebelumnya telah memberi ruang klarifikasi melalui rekomendasi resmi hasil RDPU. Namun surat jawaban Bupati dinilai hanya dipenuhi argumentasi normatif seperti dalil sub judice dan asas praduga tak bersalah tanpa menjawab inti persoalan yang dipertanyakan DPRD.
“DPRD Gowa tidak sedang mengadili seseorang secara pidana. Fungsi kami adalah pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Jadi sangat tidak tepat kalau fungsi pengawasan DPRD dibenturkan dengan alasan sub judice,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Gowa yang dinilai tidak serius menanggapi rekomendasi DPRD.
Selain disampaikan melewati tenggang waktu yang diberikan, klarifikasi dari pihak bupati juga disebut hanya berbentuk surat internal tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
“Yang diminta DPRD adalah pertanggungjawaban etik dan transparansi publik. Kalau klarifikasi hanya berupa surat yang terlambat dan tidak menjawab pokok rekomendasi, maka DPRD berhak menilai rekomendasi itu tidak dijalankan secara patut,” lanjutnya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa ketegangan antara DPRD dan Bupati Gowa tidak lagi sekadar perbedaan pandangan politik, melainkan sudah berkembang menjadi pertarungan kelembagaan terkait legitimasi, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan dukungan 40 anggota dari tujuh fraksi, pengusulan Hak Angket disebut telah melampaui syarat formil sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD dan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, usulan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa. Jika disetujui, DPRD akan membentuk Panitia Angket untuk melakukan penyelidikan secara kelembagaan terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik dan objek pengawasan DPRD Kabupaten Gowa.

