TAKALAR — Seorang wartawan media online di Kabupaten Takalar mengaku mendapat intimidasi dari oknum keluarga kepala kelurahan setelah terbitnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Peristiwa itu bermula setelah media trialief.media menerbitkan berita pada Rabu, 20 Mei 2026, mengenai dugaan pungli pada program PTSL. Namun, sehari setelah berita tersebut tayang, pimpinan redaksi media Lambusi.com, Sahabuddin Jaya, justru menerima telepon bernada ancaman dari seseorang yang mengaku bernama Rapi Rahman.
Melalui panggilan WhatsApp pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.36 WITA, penelepon tersebut mempertanyakan pemberitaan mengenai PTSL dan menuding wartawan tidak melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan.
Dalam percakapan itu, penelepon juga meminta agar wartawan datang ke kantor kelurahan untuk memberikan penjelasan terkait pemberitaan tersebut. Bahkan, ia melontarkan peringatan dengan nada emosional terkait namanya yang disebut dalam pemberitaan.
Menanggapi hal itu, Sahabuddin Jaya menegaskan bahwa dirinya bukan wartawan dari media yang menerbitkan berita dugaan pungli PTSL tersebut. Ia menyebut hanya mengelola media Lambusi.com dan tidak terlibat dalam pemberitaan di trialief.media.
Sahabuddin menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan, perbedaan media seharusnya dipahami dengan baik dan tidak menjadi alasan melakukan tekanan terhadap wartawan.
Perlu diketahui, pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

