GOWA, INTILIPUTAN.ID — Kisruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa kembali memanas. Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Azis, yang dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polresta Gowa.
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan sebuah postingan di media sosial yang memuat foto Andy Azis disertai sejumlah kata-kata yang dinilai menyerang dirinya.
Andy Azis mendatangi Mapolresta Gowa pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.57 WITA. Ia datang bersama sejumlah saksi termasuk Kadishub Gowa, Agus Harahap untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana yang menurutnya telah mencemarkan nama baiknya.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Gowa, Andy Azis keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 02.02 WITA, Kamis, 27 Agustus 2026.
Usai menjalani pemeriksaan, Andy Azis mengatakan dirinya telah menjawab sebanyak 22 pertanyaan dari penyidik.
“Alhamdulillah untuk malam ini kami sudah melaporkan dugaan terkait dengan pencemaran nama baik saya. Dan alhamdulillah kami sudah jalani pemeriksaan dan pertanyaan ada 22. Yang selanjutnya kami menunggu proses selanjutnya,” ujar Andy Azis.
Menurut Andy, pihak yang dilaporkan merupakan seorang perempuan yang disebutnya sebagai istri salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Andy menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan melalui media sosial.
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar atau screenshot postingan yang menjadi dasar laporannya.
“Ada bukti,” katanya.
Saat ditanya mengenai bentuk barang bukti yang diserahkan, Andy menjawab bahwa bukti tersebut berupa tangkapan layar.
“Berupa screenshot,” ujarnya.
Menurut Andy, postingan yang dipersoalkan terdapat dalam status dan caption di media sosial, termasuk di status whatsapp pribadi terlapor.
Ia menilai sejumlah kata-kata yang digunakan dalam postingan tersebut mengandung ujaran kebencian yang ditujukan kepada dirinya.
“Ujaran kebencian kepada saya,” kata Andy.
Salah satu kata yang menurut Andy terdapat dalam unggahan tersebut adalah penyebutan dirinya sebagai orang munafik dan pengkhianat.
“Di antaranya adalah disebut saya sebagai orang yang munafik dan pengkhianat. Ya, nanti yang lainnya nanti diambil di data saya,” ungkapnya.
Andy berharap laporan yang telah dibuatnya dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Ya, harapannya semoga dipercepat dan ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan pihaknya baru saja menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Alfian, pelapor dalam perkara itu berinisial AAP. Laporan diterima pada pukul 23.31 WITA.
“Baru saja kami dari Satreskrim Polres Gowa menerima laporan daripada masyarakat. Kami sebutkan inisial AAP yang dilaporkan pada pukul 23.31 WITA,” ujar Ipda Andi Muhammad Alfian. Kamis (27/08/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor. Penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan disebut berinisial SF.
Alfian mengatakan, berdasarkan keterangan awal dari pelapor, persoalan tersebut bermula ketika pelapor diberitahu oleh teman dan sejumlah rekannya mengenai adanya sebuah meme atau postingan yang diduga disebarkan oleh terlapor dan ditujukan kepada pelapor.
“Kronologisnya dijelaskan oleh pelapor bahwa korban atau pelapor diberitahu oleh temannya dan beberapa rekannya sehubungan dengan adanya meme yang disebarkan oleh terlapor yang ditujukan kepada korban,” jelasnya.
Namun, karena laporan tersebut baru diterima, polisi belum memberikan kesimpulan mengenai perkara yang dilaporkan.
Penyidik, kata Alfian, akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang disebutkan oleh pelapor serta meminta klarifikasi dari pihak terlapor.
“Malam ini baru menerima laporannya. Tentunya kami akan melakukan tindak lanjut atau pendalaman terkait laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah disebutkan oleh korban dan kami akan mengundang kepada pihak terlapor untuk memberikan klarifikasinya sehubungan dengan laporan ini,” ujarnya.
Terkait barang bukti, Alfian membenarkan pelapor telah memperlihatkan sejumlah postingan yang menjadi materi dalam laporannya.
Barang bukti tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Kalau terkait barang bukti, tadi pelapor sempat juga memperlihatkan beberapa postingan yang menjadi materi dalam laporan daripada pelapor. Itu masih kami dalami,” katanya.
Saat ditanya mengenai identitas dan profesi pihak terlapor yang disebut-sebut sebagai istri seorang pejabat di Kabupaten Gowa, Alfian belum memberikan penjelasan secara rinci.
Ia menyebut informasi awal tersebut berasal dari keterangan pelapor.
“Kalau profesinya atau pekerjaannya, nanti itu akan kami jelaskan lebih lanjut. Namun informasi dari pelapor seperti itu bahwa yang bersangkutan adalah seorang istri di mana suaminya berprofesi sebagai salah satu pejabat di pemerintahan Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Alfian juga membenarkan bahwa penyidik telah diperlihatkan bukti berupa postingan atau tangkapan layar dari media sosial.
“Itu ada kami diperlihatkan berupa postingan atau screenshot postingan di media sosial,” pungkasnya.
Laporan Andy Azis ini muncul di tengah situasi yang sebelumnya telah memanas di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, ribuan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) sempat menggelar aksi terkait kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Andy Azis sendiri merupakan salah satu pejabat yang ikut terdampak kebijakan tersebut.
Kini, di tengah polemik penonaktifan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, persoalan baru kembali mencuat setelah Sekda Gowa yang dinonaktifkan tersebut memilih menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Terlapor dalam perkara ini belum dimintai keterangan dalam data yang disampaikan, sehingga proses hukum masih berada pada tahap penanganan awal dan seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.











