GOWA, INTILIPUTAN.ID – Rahmi Palanna alias Oma menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Rabu (15/7/2026).

Rahmi Palanna atau yang dikenal opa diperiksa di unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa, sejak siang.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Hairuddin, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahmi Palanna.

“Siap tadi sementara diperiksa di ruang tipikor” Ujar Muhailis, saat dikonfirmasi.

Saat ditanya Mengenai perkara yang membuat oma dipanggil oleh penyidik Tipikor Polresta Gowa, Kasat menyebut berkaitan dengan PBG.

“Iya ada kaitannya dengan PBG,” Debutnya.

Mengenai keterlibatan opa dalam dugaan Pungli PBG, Muhailis belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Pemeriksaan terhadap Rahmi Palanna merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pungutan liar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa”Tegasnya.

Selain Rahmi Palanna, Driver Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Gowa juga diperiksa terkait pungli PBG.

Sekitar pukul 18.00 wita, Rahmi Palanna Alia Oma keluar dari ruangan penyidik Tipikot.

Saat hendak di tanya terkait materi pemeriksaan nya, Oma memilih kabur dengan cara berlari dan meninggalkan Polresta Gowa.

Rahmi Palanna alias Oma sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah hadir dalam Sidang Hak Angket DPRD Gowa.

Saat itu ia memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang hak angket dugaan pelanggaran etika jabatan berat yang telah memicu kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.

Rahmi Palanna Alia Oma keluar dari ruang penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Gowa.
Rahmi Palanna Alia Oma keluar dari ruang penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Gowa.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham, mengatakan Rahmi Palanna sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.

“Dulu Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati. Kalau tidak salah, bulan Januari sudah tidak mi,” ujar Arham kepada.