NEWS  

Polisi Tidak Berani Amankan Penganiaya Jurnalis di Takalar, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran dan Lakukan Pengancaman

Screenshot 2026 06 16 11 53 55 988 com.lemon .lvoverseas edit
Bukti surat laporan polisi (STTLP) terkait kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Takalar dengan korban Sholeh Sibali yang dianiaya di Kecamatan Pattallassang pada Selasa (16/6/2026). Korban mendesak Polres Takalar segera menahan pelaku pengancaman pembunuhan tersebut.

TAKALAR, INTILIPUTAN – Kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Meski laporan polisi telah diterima sejak akhir Mei 2026, terduga pelaku masih bebas beraktivitas dan belum dilakukan penahanan.

Korban, Sholeh Sibali (48), mengaku kecewa dengan proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat. Ia telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Takalar dengan nomor laporan STTLP/LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL.

Peristiwa itu terjadi pada 22 Mei 2026 di Pos Jaga Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Saat itu, Sibali yang sedang berada di lokasi mengaku didatangi seorang pria bernama Bambang yang disebut tidak terima atas sejumlah pemberitaan mengenai dirinya.

Menurut keterangan korban, pelaku datang dalam kondisi emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan. Sejumlah barang yang berada di atas meja pos keamanan disebut dilempar ke arah korban sebelum pelaku melancarkan pemukulan.

“Dia mengambil barang-barang yang ada di meja lalu melemparkannya ke arah saya. Setelah itu saya dipukul beberapa kali,” ujar Sibali.

Korban mengaku mengalami luka akibat pemukulan tersebut. Selain kekerasan fisik, ia juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dan intimidasi yang membuatnya hingga kini masih merasa trauma.

Sibali menuturkan, kemarahan pelaku diduga dipicu oleh pemberitaan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan anak yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media.

Hampir satu bulan sejak laporan dibuat, korban mempertanyakan belum adanya langkah hukum lebih lanjut terhadap terlapor.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya hanya meminta kasus ini ditangani secara serius. Kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis tidak boleh dianggap biasa,” tegas Sibali.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Takalar, Ipda Irfin, mengatakan penyidik masih melakukan serangkaian proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami menjadwalkan gelar perkara pekan ini untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus. Terlapor juga sudah hadir dan telah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Irfin.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

Korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.