Intiliputan, Gowa — Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penggerebekan terhadap lokasi dugaan tambang emas ilegal di Dusun Tala-Tala, Desa Batumalonrong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah pegunungan tersebut.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gowa Ipda Nova Tanjung menjelaskan, tim bergerak menuju lokasi atas perintah Kapolres Gowa setelah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi.
“Setelah kami menemukan informasi dan atas perintah bapak Kapolres, kami menuju ke TKP yang terletak di Dusun Tala-Tala, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa,” ujar Nova. Sabtu 23 Mei 2026.
Nova mengatakan, perjalanan menuju lokasi tidak berjalan mudah. Tim kepolisian berangkat pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Namun kondisi cuaca ekstrem menghambat perjalanan petugas.
“Kami berangkat ke lokasi tersebut sekitar jam 13.00, namun cuaca saat itu hujan deras sehingga kami tidak bisa tembus ke lokasi karena untuk menuju ke sana harus melewati sungai,” katanya.
Menurutnya, debit air sungai saat itu sangat deras sehingga personel kepolisian tidak dapat melakukan penyeberangan dan terpaksa bermalam di wilayah Kecamatan Biringbulu.
“Air sungai sedang deras sekali sehingga kami tidak bisa menyebrang. Kami akhirnya harus menginap di Biringbulu,” jelasnya.
Keesokan harinya, setelah kondisi air mulai surut, tim akhirnya berhasil menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Namun saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun warga di area tambang.
“Ketika kami sampai ke TKP, sudah tidak ada aktivitas penambangan,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
Terhadap alat-alat tersebut, petugas langsung memasang garis polisi (police line).
“Kami telah melakukan police line terhadap alat-alat yang diduga digunakan untuk penambangan,” ujarnya.
Polisi belum melakukan penyitaan terhadap alat-alat tersebut lantaran kondisi medan yang cukup berat dan sulit dijangkau kendaraan.
“Dalam hal ini kami hanya melakukan police line karena alat yang digunakan itu agak susah dibawa keluar. Untuk menuju lokasi kami membutuhkan waktu sekitar satu jam dengan medan pegunungan,” terangnya.
Dari lokasi tambang, polisi juga membawa sampel berupa sebongkah tanah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil sementara, lokasi tersebut diduga merupakan tambang emas ilegal.
“Kami hanya membawa sebongkah tanah yang berada di situ. Dari hasil sementara, itu merupakan penambangan emas,” katanya.
Polisi menegaskan saat ini pihaknya masih
melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk memanggil aparat pemerintah setempat guna dimintai keterangan.
“Untuk sementara kami tetap melakukan penyelidikan, baik pihak pemerintah setempat akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan mendalami siapa-siapa yang melakukan penambangan tersebut,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, polisi juga mengedepankan langkah pembinaan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
“Kami tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan penambangan rakyat, tetapi kami berharap masyarakat mengurus izin terlebih dahulu. Masyarakat perlu tahu bahwa setiap penambangan harus memiliki izin, apalagi ini penambangan rakyat,” tegas Kanit Tipiter.
Ia juga meminta pemerintah desa setempat aktif melakukan pengawasan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila aktivitas tambang ilegal kembali dilakukan warga.
“Kami memberikan penekanan kepada pemerintah desa untuk mencegah aktivitas tersebut. Apabila masyarakat kembali melakukan penambangan tanpa mengurus izin terlebih dahulu, maka kepala desa diminta segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

