IPDA Aditya Pamungkas Bongkar Jejak Pelarian Residivis Pembobol Toko Gadai di Pallangga hingga ke Kolaka, Pelaku Kini Nginap Di Polres Gowa

Avatar of Muhammad
IMG 20260515 031553
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.

Intiliputan, Gowa – Perburuan panjang lintas provinsi dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa untuk menangkap Muh Agil Fahmi (32), residivis pembobol rumah usaha titip gadai elektronik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang merupakan buruh harian lepas asal Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo itu akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Minggu malam 3 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Gowa, Aditya Pamungkas, bersama tim yang dibackup Resmob Polres Kolaka Timur setelah polisi melacak keberadaan pelaku yang terus berpindah-pindah daerah.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan di Toko AR Phone Bontoala, Jalan Taborong Nomor 29, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada 16 Maret 2026.

Korban bernama Rosmawati mengalami kerugian mencapai Rp62.536.000 setelah pelaku membawa kabur 23 unit handphone berbagai merek, enam laptop, serta satu unit televisi 43 inci.

“Awalnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dari TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari situ diketahui pelaku terus berpindah-pindah lokasi mulai dari Parepare, Sidrap, Luwu hingga akhirnya terlacak di Sulawesi Tenggara,” ujar Aditya. Jum’at 15 Mei 2026.

Residivis pencurian rumah.
Pelarian Muh Agil Fahmi (32), residivis kasus pencurian di rumah titip gadai eletronik di Kecamatan Pallangga, akhirnya berakhir di tangan Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa usai dihadiahi Timah panas.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk memperoleh akses masuk ke dalam rumah usaha titip gadai tersebut.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak puluhan barang elektronik yang tersimpan di dalam gudang tanpa diketahui korban.

“Modusnya memanfaatkan situasi dan kelengahan penjaga toko. Barang-barang elektronik kemudian dijual pelaku secara bertahap selama pelarian,” jelas Aditya.

Usai menangkap pelaku di Kolaka Timur, tim Jatanras Polres Gowa melanjutkan pengembangan pencarian barang bukti selama hampir sepekan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Pada 4 Mei 2026, polisi bergerak ke Kota Kendari dan Kabupaten Konawe untuk menyita laptop Acer serta beberapa handphone yang dijual pelaku di sejumlah counter dan tempat titip gadai.

Perburuan barang bukti kemudian berlanjut ke Kabupaten Kolaka, Luwu Timur, Luwu, Sidrap hingga Parepare. Di setiap daerah, polisi menemukan barang elektronik hasil curian yang telah dijual maupun digadaikan pelaku.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua laptop Asus, satu laptop Acer, satu laptop Lenovo, Iphone 13, Iphone 14, Iphone 16 Pro, Samsung Galaxy A17 5G, Oppo A57, Oppo A5i, Oppo A5x, Oppo A3x hingga Infinix Hot 50.

“Total yang berhasil kami amankan sementara ada lima laptop dan sejumlah handphone berbagai merek. Sebagian lainnya masih dalam pencarian karena sudah dijual pelaku,” kata Aditya.

Menurut polisi, pelaku menjual handphone hasil curian dengan harga bervariasi tergantung merek dan kondisi barang.

Sebagian dijual ke counter handphone dan sebagian lainnya digadaikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama pelarian.

Dalam proses pengembangan terakhir di wilayah Kabupaten Pangkep pada 10 Mei 2026, pelaku berusaha kabur dengan mendorong petugas lalu melarikan diri.

Polisi sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak mengindahkannya.

“Karena pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku,” tegas Aditya.

Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Muh Agil Fahmi mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Polres Wajo dan pernah terjerat kasus narkotika di Kabupaten Bone.

Kini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.