Diburu Hingga ke Kolaka Timur, Residivis Pembobol Toko Gadai di Pallangga Tumbang Setelah Diterjang Timah Panas Jatanras Gowa

Avatar of Muhammad
spc 20260515 023513 png
PJ Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian dan Ipda Aditya Pamungkas merilis barang bukti hasil pencurian dan pembobolan rumah usaha titip gadai barang elektronik dari pelaku Agil Fahmi.

Intiliputan, Gowa – Pelarian Muh Agil Fahmi (32), residivis kasus pencurian dan narkotika, akhirnya berakhir di tangan Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa.

Pelaku pembobolan rumah usaha titip gadai barang elektronik di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu ditangkap setelah buron dan berpindah-pindah daerah hingga ke Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya ditangkap, Agil juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya karena mencoba kabur saat polisi melakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil curian.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah toko titip gadai elektronik di Jalan Taborong, Kecamatan Pallangga, Gowa. Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 23 unit handphone berbagai merek, enam laptop, dan satu televisi dengan total kerugian mencapai Rp62 juta lebih.

“Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat mulai dari Parepare, Sidrap, Luwu hingga Kendari. Berkat kerja keras tim Jatanras, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman Tarru.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Polisi yang dibackup Resmob Polres Kolaka Timur menggerebek pelaku dan menemukan sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual.

Residivis pencurian rumah.
Pelarian Muh Agil Fahmi (32), residivis kasus pencurian di rumah titip gadai eletronik di Kecamatan Pallangga, akhirnya berakhir di tangan Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa usai dihadiahi Timah panas.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyisir sejumlah daerah tempat pelaku menjual dan menggadaikan barang curian, mulai dari Kendari, Kolaka, Luwu, Sidrap hingga Parepare.

Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil menyita 16 unit handphone dan lima laptop berbagai merek.

“Barang bukti yang kami amankan ada lima laptop dan beberapa handphone. Sebagian barang lainnya sudah dijual oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Arman.

Menurut Arman, modus pelaku terbilang licik. Pelaku terlebih dahulu mendekati penjaga toko gadai, lalu mengajaknya keluar rumah untuk mengobrol.

Saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko dan kembali masuk untuk menggasak barang elektronik.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko. Untuk sementara pelaku beraksi seorang diri dan baru satu TKP yang terungkap,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap Agil merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Polres Wajo dan pernah tersandung kasus narkotika di Kabupaten Bone.

Saat dilakukan pengembangan terakhir di wilayah Pangkep, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan hingga akhirnya pelaku ditembak di bagian kaki kiri.

“Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Arman.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu sisa barang bukti yang telah dijual pelaku serta mendalami kemungkinan adanya penadah maupun keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan polisi, Agil mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual barang hasil curian secara bertahap selama pelarian lintas daerah.

“Hasilnya saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Agil singkat kepada penyidik.

Agul mengungkap jika handphone dan laptop yang ia ambil dijual dengan berbagai harga.

“Ada saya jual satu handphone Rp.800 ribu dan paling tinggi harga Rp. 2 juta,” Sebutnya.

Agil pun menyesali perbuatannya, dan berjanji jika keluar nanti, ia akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.