Intiliputan, Gowa — Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menyiapkan langkah lanjutan setelah Bupati Gowa belum memberikan klarifikasi atas surat rekomendasi DPRD terkait dugaan skandal perselingkuhan dan perbuatan asusila yang belakangan menjadi sorotan publik.
DPRD sebelumnya telah memberikan waktu selama tiga hari kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, klarifikasi tersebut disebut belum dilakukan.
“Kami sudah kasih kesempatan kepada bupati untuk melakukan klarifikasi, baik secara lisan maupun tertulis. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, beliau tidak melakukan itu,” ujar salah satu pimpinan DPRD Gowa saat dikonfirmasi lewat telepon whatsapp. Kamis 21 Mei 2026.
Menurutnya, sikap Bupati yang tidak merespons rekomendasi DPRD akan dibahas dalam rapat pimpinan DPRD yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Maka pimpinan DPRD akan melakukan rapat pimpinan. Hasil rapat itu nanti akan dibawa ke rapat pimpinan diperluas untuk menyikapi rekomendasi yang sudah kami sampaikan,” katanya.
DPRD menegaskan langkah yang akan diambil nantinya tetap mengacu pada mekanisme dan dasar hukum yang berlaku.
“Kita akan lihat hasil rapat pimpinan seperti apa. Apakah rapat diperluas atau ada langkah strategis lain yang akan diambil DPRD. Semua tentu berdasarkan aturan dan kewenangan DPRD,” lanjutnya.
Saat ditanya kemungkinan penggunaan hak angket atau langkah konstitusional lainnya, pimpinan DPRD menyebut opsi tersebut terbuka apabila tidak ada klarifikasi dari pihak Bupati.
“Dalam rekomendasi sudah jelas, jika tidak melakukan klarifikasi dan tidak melakukan pelaporan, maka DPRD akan menggunakan hak konstitusinya sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pimpinan DPRD juga menyinggung pandangan Mahkamah Agung dalam kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain.
Menurutnya, seorang pejabat publik tidak bisa memisahkan kehidupan pribadi dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
“Mahkamah Agung menyatakan jabatan sebagai pejabat publik atau bupati itu tidak dapat dipisahkan antara posisi pribadi dan jabatannya. Kedudukan jabatan tetap melekat pada pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait dugaan bukti awal yang dimiliki DPRD, ia mengatakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya bersama sejumlah narasumber mengarah pada adanya dugaan kuat terkait isu yang berkembang.
“Dari hasil RDP itu diduga kuat mengarah ke situ. Makanya DPRD meminta Bupati melakukan klarifikasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

