DPRD Gowa Layangkan Surat Minta Bupati Klarifikasi Dugaan Skandal Moral, Jika Fitnah Diminta Segera Lapor Polisi

Screenshot 2026 05 18 12 41 56 378 com.brave .browser edit
Empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa saat mendatangi Kantor Bupati untuk menyerahkan surat permintaan klarifikasi resmi terkait dugaan Skandal Moral Bupati Gowa pada Senin (18/5/2026). Surat tersebut diserahkan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah karena Bupati Hj. Husniah Talenrang sedang berada di luar daerah.

Intiliputan, Gowa — Polemik dugaan skandal moral yang menyeret nama Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang, kini memasuki babak baru.

Empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Gowa terkait dugaan perilaku amoral atau perbuatan tercela kepala daerah yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik.

Langkah Pimpinan Dewan Sikapi Skandal Moral Bupati Gowa

Keempat pimpinan DPRD tersebut yakni Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Fahmi Adam, bersama tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa masing-masing Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi.

Mereka mendatangi Kantor Bupati Gowa pada Senin (18/5/2026) untuk melakukan konsultasi sekaligus menyerahkan surat resmi atas nama lembaga DPRD.

Namun, saat surat disampaikan, Bupati Gowa diketahui sedang berada di luar daerah. Surat tersebut akhirnya diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Gowa, Arham Rahmat.

Langkah DPRD ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Gowa yang sebelumnya digelar menyusul munculnya berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan skandal yang berkembang di tengah publik.

Dalam forum RDPU itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak DPRD menggunakan fungsi pengawasan secara serius karena isu tersebut dinilai telah berdampak terhadap citra pemerintahan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pimpinan DPRD menegaskan, permintaan klarifikasi itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah sekaligus bentuk komitmen menjaga etika pemerintahan, supremasi hukum, stabilitas daerah, dan kepercayaan publik.

Berdasarkan hasil pembahasan dalam RDPU, DPRD meminta Bupati Gowa memberikan klarifikasi dan penjelasan secara tertulis terhadap berbagai dugaan yang berkembang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika pemerintahan.

DPRD juga menekankan, apabila tuduhan yang berkembang tersebut tidak benar, maka kepala daerah diminta mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan atau informasi yang dianggap fitnah ke aparat penegak hukum.

“Kalau memang itu tidak benar, tentu harus dibuktikan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar tidak menjadi fitnah yang terus berkembang di tengah masyarakat,” ujar salah satu pimpinan DPRD.

Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Gowa memberikan waktu paling lama tiga hari sejak hasil RDPU disampaikan untuk memberikan klarifikasi resmi.

Jika permintaan itu tidak direspons, DPRD menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan hak konstitusional sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun penggunaan hak angket.

Saat ditemui awak media, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, menegaskan langkah tersebut dilakukan murni atas nama lembaga DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Ini atas nama lembaga DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Prinsipnya, kami baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan berdiri di atas kebenaran, dan saya akan mengawal sampai tahapan selanjutnya,” tegas Taufik Surullah.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Gowa terkait surat permintaan klarifikasi tersebut.

Sementara itu, polemik dugaan skandal moral yang menyeret kepala daerah tersebut masih menjadi sorotan publik dan terus memanaskan dinamika politik di Kabupaten Gowa.