Daerah  

Sekda Muhammad Hasbi Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Jam Kerja ASN Takalar

Sekda Takalar, Muhammad Hasbi membuka acara sosialisasi penegakan disiplin masuk jam kerja Aparatu Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu (7/5/2025).

TAKALAR, Intiliputan.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi yang berkesempatan mewakili Bupati, hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi terkait penegakan disiplin masuk jam kerja Aparatu Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu (7/5/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkab Takalar melalui Inspektorat itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Takalar, Nomor : 800/955/Setda.

100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Dalam sambutannya, Muhammad Hasbi menyampaikan bahwa, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN akan pentingnya kedisiplinan, baik dalam melakukan pekerjaan maupun dalam hal kehadiran.

“Banyak laporan bahwa ada ASN yang malas masuk kantor, ASN yang hanya datang untuk absen dan pulang sebelum waktunya,” ujar Hasbi.

Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki kata Hasbi, karena menciptakan ketidak adilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari.

“Kita patut bersyukur karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi,” tambahnya.

Sanksi disiplin sudah jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 nomor 94 berbunyi ASN yang tidak hadir 3 hari akumulasi dalam 1 tahun maka dijatuhkan sanksi disiplin ringan, tidak hadir diatas 3-6 hari dijatuhkan sanksi teguran tulisan dan diatas 6-10 hari dijatuhkan pernyataan tidak puas dari pimpinan dan dipotong TPP 25% selama 3 bulan.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa, ASN yang tidak hadir 11-13 hari akumulasi dalam setahun maka dijatuhkan sanksi penundaan gaji berkala, 13-16 hari dalam setahun diberikan sanksi penundaan naik pangkat dan melewati 16-20 hari diberi sanksi penurunan pangkat.

“Untuk pelanggaran disiplin berat yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, bagi ASN yang tidak hadir mencapai 28 hari akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut- turut tanpa keterangan,” terangnya.

“Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi kami merancang pengaktifan Fingerprint disetiap OPD dan pengaktifan Fingerprint khusus apel, inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN di Takalar,” Ujar Sekda Takalar.

Sosilisasi ini diikuti seluruh Pejabat Administrator, Asisten Bupati dan Kasubag Kepegawaian masing-masing OPD. (*)