INTI LIPUTAN, TAKALAR – Inspektorat Takalar melalui Inspektur H. Yahe membantah bahwa Surat Rekomendasi bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 akan tetapi itu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, untuk tindak lanjut dari hasil audit BPK tahun 2023 yang di keluarkan Tahun 2024, Selasa (17/12)
Di beritakan sebelumnya bahwa, hasil investigasi awak media dan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) bahwa rekomendasi ini sengaja didiamkan alias di peti es-kan
Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar H. Yahe membantah,” Itu bukan dari BPKP tapi itu dari BPK untuk menindak lanjuti hasil audit BPK tahun 2023 yang keluar rekomendasinya tahun 2024 untuk di tindak lanjuti,” kata Yahe
“Sementara kami dari inspektorat kabupaten Takalar menindak lanjuti rekomendasi tersebut, dan ini sudah di Bapenda Takalar sebagai instansi terkait yang di maksud BPK,” sebut H.Yahe
Hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI Sulsel ), Syukur Jafar mengatakan bahwa,” baik itu BPKP maupun BPK itu kan sama-sama lembaga auditor keuangan Negara.
“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI Sulsel ), sementara mengumpulkan data dan Alhamdulillah sedikit lagi rampung semuanya, kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Syukur Jafar
Lebih lanjut di sampaikan bahwa,” Seharusnya ini di tindak lanjuti jauh hari, tapi ini malah sengaja didiamkan, kalau ini cepat ditindak lanjuti, maka pemerintah Daerah kabupaten Takalar akan kelihatan giginya, bukan sengaja menyembunyikan hal-hal yang sangat sekret,” terangnya
“Ini sudah menjadi agenda Lembaga kami untuk menyelesaikan hal ini sampai tuntas, dari hasil wawancara media ke kepala Inspektorat Takalar, ini menandakan bahwa rekomendasi tersebut benar adanya, dan tidak sampai di sini Lembaga kami akan advokasi sampai tuntas,” tegas Syukur Jafar.
Redaksi/S.Jaya