News  

Dinas Koperasi UKM Takalar Didemo, Ini Penjelasan Kabid Pemberdayaan UMK

INTI LIPUTAN, TAKALAR – Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar menerima para pengunjuk rasa dari Gerakan mahasiswa anti Pembodohan (GEMPA). Jumat, (03/11/25).

Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Anti Pembodohan Dikantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar dan di terima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil.

Gerakan Mahasiswa Anti Pembodohan melakukan aksi unjuk rasa karena salah satu pendamping koperasi yang juga jendral lapangan dari aksi ini mengklaim pihak dinas melakukan pemecatan sepihak.

H. Andi Amil Amrillah J. Sangaji, menerima langsung para mahasiswa dan menjelaskan secara detail atas apa yang menjadi tuntutan dari para pengunjuk rasa.

Andi Amil sapaan akrabnya mengatakan ,”kami melakukan evaluasi atas kinerja pendamping UKM dan pendamping koperasi dan saya jelaskan secara detail bahwa pendamping koperasi yang honorariumnya berasal dari DAK Non fisik PK2UMK Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia setelah dilakukan evaluasi tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Tugasnya sudah sangat jelas tercantum dalam surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani masing-masing pendamping yang telah sesuai dengan petunjuk teknis DAK Non fisik PK2UMK, Ungkapnya.

“Namun pekerjaannya tidak mampu diselesaikan sesuai target bahkan jauh dari target yang diberikan, begitupun dengan faktor kehadirannya, sehingga dinas memberikan surat peringatan agar pendamping ini bisa mempertanggung Jawabkan pekerjaannya sebagai pendamping koperasi yang digaji oleh Negara setidaknya menyelesaikan dulu tugasnya dari januari s.d. juni.” Ujar Andi Amil.

Pihak dinas koperasi, UKM, tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Takalar menerima dengan baik para pengunjuk rasa dan menjelaskan secara detail permasalahan yang di tuntut oleh gerakan mahasiswa anti Pembodohan (GEMPA) agar semua terang benderang dan tidak menjadi fitnah kedepannya.

Pengklaiman sepihak dan unjuk rasa yang dilakukan oleh oknum pendamping koperasi ini sangat disayangkan karena permasalahan ini bisa dibicarakan secara baik-baik tanpa harus melakukan aksi unjuk rasa yang melibatkan orang lain karena ini adalah urusan dirinya sendiri selaku pendamping.

Ada beberapa teman-teman yang mengaku menyesal ikut-ikutan aksi setelah mengetahui dan melihat bukti laporan kinerja pendamping koperasi tersebut selama setahun yang ditunjukkan langsung oleh Dinas dihadapan aksi.

Lebih lanjut Pendamping koperasi tersebut diminta oleh pihak dinas agar menyelesaikan pekerjaannya sesuai aturan karena itu sudah menjadi kewajibannya sebagai pendamping koperasi dan telah mendapatkan gaji, setelah laporan dari bulan januari s.d. juni selesai maka diarahkan untuk menyelesaikan lagi laporan untuk Bulan Juli s.d. desember, lalu setelah itu hak nya akan diproses untuk diserahkan dan menunggu hasil monitoring dan evaluasi kembali dari Inspektorat, BPK, dan Kementerian.

Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar mendapatkan bantuan DAK Nonfisik PK2UMK Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024. (*)