Intiliputan, Gowa — Seorang pria berinisial AR (39) tampaknya belum terlalu lama menikmati status sebagai warga bebas, malah kembali nginap di Kantor polisi.
Kabarnya Baru beberapa bulan keluar dari penjara, pria yang diketahui residivis kasus pencurian itu kembali diamankan Tim Jatanras Polres Gowa usai diduga mencuri dua unit telepon genggam di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Alih-alih memulai hidup baru, AR justru diduga kembali menjalankan profesi lamanya yaitu menjadi seorang pencuri. Akibatnya, ia kini harus kembali berhadapan dengan aparat kepolisian.
Pelaku ditangkap di kawasan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Nurul Jihad, Biringkaloro, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.
Korban bernama Jufri J (43), seorang karyawan swasta, kehilangan dua unit ponsel dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Dua ponsel yang raib masing-masing satu unit Realme C63 warna biru kulit dan Oppo A54 warna biru galaksi.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Aditya Pamungkas, menjelaskan pelaku masuk ke rumah korban saat kondisi pintu tidak terkunci.
“Pelaku masuk ke rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian mengambil dua unit ponsel yang berada di meja ruang keluarga,” ujar Aditya.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku di Makassar.
Pelaku AR kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani kehidupannya beberapa bulan di polres Gowa sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Gowa.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut AR mengakui perbuatannya.
Yang membuat geleng kepala, AR ternyata baru bebas dari penjara pada September 2025 lalu dalam kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2025 dan baru bebas beberapa bulan lalu,” jelas Aditya.
Polisi menduga motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
Namun bukannya mencari pekerjaan tetap, AR justru kembali memilih jalan pintas yang membuatnya kembali berlangganan ruang pemeriksaan polisi.
Kini AR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Gowa juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan rumah dalam kondisi terbuka.
Sebab, bagi pelaku kambuhan seperti AR, pintu yang tidak terkunci rupanya masih dianggap sebagai “undangan terbuka.”

