TAKALAR, Intiliputan.id — Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye.,MM berikan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar. Acara berlangsung di Kantor Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 320 warga binaan lapas Kelas IIB Takalar mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke -80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Takalar dalam membacakan sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI menyampaikan bahwa, Euforia perayaan HUT ke-80 tentu milik seluruh lapisan masyarakat indonesia tidak terkecuali pada warga binaan.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dan mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan yang akan datang,” ujarnya.
Daeng Manye juga mengapresiasi atas segala bentuk usaha dan kerja keras jajaran permasyarakatan dimulai dari tingkat pusat maupun wilayah yang senantiasa bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan berbagai tantangannya demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
“Bagi seluruh warga binaan saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan terus mengembangkan potensi diri dan memenuhi tata tertib,” imbuhnya.
“Terima kasih juga saya ucapkan kepada seluruh mitra dan kolega yang telah aktif berpartisipasi untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, mari kita jadikan kolaborasi lintas sektoral ini sebagai momen sinergi yang inklusif dan partisipatif,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kalapas Kelas II B Takalar, Mansur S.Sos,.M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini isi Lembaga Permasyarakatan Takalar sebanyak 549 orang yang terdiri dari narapidana 482 orang dan tahanan 67 orang. Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum 1 atau sebanyak 315 orang dan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 5 orang.
Pemberian remisi bukanlah semata-mata bentuk keringanan hukuman melainkan penghargaan atas perubahan sikap, perilaku dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan selama menjalani hukuman pidana.
“Kepada warga binaan yang mendapat remisi saya ucapkan selamat, gunakan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri menjaga perilaku dan tetap semangat dalam menjalani sisa masa pembinaan dan bagi warga binaan yang langsung bebas jadilah pribadi yang bertanggungjawab daru kesalahan yang sama dan buktikan bahwa kalian mampu menjadi insan yang berguna bagi keluarga, masyarakat dan bangsa,” ujar Kalapas Takalar.
Turut membersamai kegiatan tersebut Forkopimda Takalar, Ketua DPRD Kab. Takalar, Pimpinan Vertikal Kab. Takalar, Ketua TP. PKK Kab. Takalar, Ketua Bhayangkari Takalar, Ketua Ika DPRD Takalar serta seluruh warga binaan Lapas Kelas II B Takalar. (*)