News  

Breaking News! Akibat Salah Eksekusi Lahan, Puluhan Massa Aksi Geruduk PN Takalar

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Takalar, Senin (21/4/2025).

TAKALAR, Intiliputan.id – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemberantas Mafia Tanah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Senin (21/4/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan adanya konspirasi antara aparat penegak hukum dengan mafia tanah, yang dimana Pengadilan Negeri Takalar telah salah dalam melakukan eksekusi objek sengketa.

100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Rian Rifaldy, yang menjadi Jenderal Lapangan dalam aksi itu menerangkan bahwa ada kejanggalan dari eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Takalar yang dianggap sebuah tindakan semena-mena. Yang dimana PN Takalar telah melakukan eksekusi lahan pada kohir 277, padahal seharusnya dilakukan di kohir 69.

“Jangan biarkan mafia tanah berkeliaran dan merampas hak rakyat,” teriak salah satu orator dalam aksinya.

“Pengadilan Negeri Takalar telah melakukan tindakan semena-mena, dimana objek yang bersengketa berada di kohir 69 sementara digiring ke objek kohir 277,” ucapnya.

Diketahui, lahan yang dimaksud tersebut berada di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara (Galut) Kabupaten Takalar.

Situasi di lokasi sempat memanas setelah massa aksi memaksa masuk dan menerobos barisan pengamanan. Sejumlah petugas tampak berjaga di sekitar pintu masuk PN Takalar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hingga berita ini tayang, aksi unjuk rasa masih berlangsung. Massa terlihat tetap bertahan di depan gedung pengadilan sambil menunggu respons dari pihak PN Takalar atas tuntutan mereka.

Adapun tuntutan yang disampaikan diantaranya;

1. Diduga kuat PN Takalar membangun konspirasi dengan mafia tanah.

2. PN Takalar diduga memaksakan eksekusi terhadap objek dengan kohir yang berbeda dengan objek sengketa.

3. PN Takalar harus membuka ke publik dengan terang bahwa objek sengketa di desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara salah kohir No.69 bukan kohir No.277.

(Red/*)